CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Cakrabuana Indonesia Bersatu (DPP CIB) menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap sikap Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat saat pelaksanaan audiensi terkait dugaan penahanan ijazah di SMKS Tugas Prakarsa Siliwangi Kabupaten Cirebon.
Menurut DPP CIB, audiensi yang diajukan secara resmi sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat justru tidak mendapatkan sambutan yang semestinya. Bahkan, pada saat kedatangan perwakilan lembaga, sempat terjadi penolakan yang dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi dan pelayanan publik.
Wakil Ketua Umum DPP CIB, Boby Delan, menilai KCD Wilayah X Jawa Barat terkesan tidak menunjukkan ketegasan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh satuan pendidikan di bawah kewenangannya.
“Kami datang membawa aspirasi masyarakat dan para orang tua siswa. Yang kami minta adalah audiensi dan penjelasan terkait dugaan penahanan ijazah serta langkah penindakan yang telah dilakukan. Namun yang kami rasakan justru sikap yang tidak mencerminkan keterbukaan terhadap kontrol sosial masyarakat,” tegas Boby Delan.
Boby menegaskan bahwa yang menjadi sorotan utama bukan hanya persoalan penyerahan ijazah, tetapi bagaimana negara melalui instansi pendidikan menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan apabila terjadi dugaan pelanggaran hak peserta didik.
Menurutnya, apabila laporan masyarakat terkait dugaan penahanan ijazah benar adanya dan tidak ditindaklanjuti secara serius, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga pengawas pendidikan.
“Kami mempertanyakan sejauh mana pengawasan KCD terhadap sekolah-sekolah yang berada di bawah pembinaannya. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.”
DPP CIB juga meminta agar seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan adanya hubungan yang dapat memengaruhi objektivitas pengawasan.
“Kami meminta agar persoalan ini dibuka secara terang benderang. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Jika ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Jangan ada ruang bagi dugaan konflik kepentingan atau perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu,” ujar Boby.
CIB mengingatkan bahwa hak memperoleh pendidikan dan dokumen pendidikan merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjadi bagian dari amanat negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Atas dasar itu, DPP CIB mendesak:
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia untuk turun langsung melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penahanan ijazah.
Gubernur Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses pengawasan yang dilakukan KCD Wilayah X.
Kepala Daerah dan pemangku kepentingan terkait agar memastikan hak-hak peserta didik terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan.
Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau unsur pidana berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Jika ada pelanggaran administrasi, tindak secara administratif. Jika ditemukan unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah, maka aparat penegak hukum wajib bertindak sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegas Boby Delan.
DPP CIB menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sampai masyarakat memperoleh kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan atas hak-hak pendidikan yang dijamin oleh negara.
“Ketika hak pendidikan rakyat terhambat, negara wajib hadir. Pengawasan tidak boleh mandul, penegakan aturan tidak boleh tebang pilih, dan keadilan tidak boleh berhenti di depan pintu kekuasaan.” Tandasnya.
(Asep Rusliman)