Kabupaten Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,. Kasus tewasnya seorang bocah perempuan (FS) 20bulan di kolam renang milik Jumadi bertempat di RT22 RW03 Blok karang baru lor Desa Gintung Kidul, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, membuka fakta baru. Destinasi wisata yang beroperasi sudah 1 tahun lebih diduga kuat belum mengantongi izin operasional resmi, meski memiliki kategori risiko tinggi, Kasus ini diketahui pada Selasa (23/6) sekitar pukul 17.00 WIB.
Usai penguburan pihak orang tua beserta keluarganya memapar pada awak media kronologis peristiwa kolam renang maut hilangnya nyawa putri kedua pasangan Budi dan Kusmini.
Sore hari Selasa sekitar jam 17.30 orang tua korban sedang mandi dan korban berada di dalam rumah tiba tiba gerbang pagar di buka oleh kakaknya yang berusia kurang lebih 3th hingga korban keluar bersama menuju kolam renang hanya berjarak 30 meter dari tempat tinggal keluarga korban.
Saat di cari orang tua mendapat anaknya tenggelam di kolam renang, rasa penasaran paman korban Bastoni sempat membawanya ke RSUD Arjawinangun namun nyawa Boca korban sudah tidak tertolong lagi.
Lanjut Pihak keluarga korban tenggelam sudah menerima bahwa ini adalah takdir dan di buatkan surat pernyataan bersama antara pihak keluarga korban dan pihak pemilik kolam renang bos matrial Jumadi yang di saksikan oleh perangkat Desa serta ketua RT setempat di beri santunan seiklasny Rp. 2jt. Ujar Bastoni
Awak media melakukan konfirmasi ke Pihak pemilik kolam renang di rumah, namun bos matrial Jumadi pemilik kolam renang maut tidak mau menemui awak media padahal sudah di TLP terlebih dahulu, hanya ada (Ikin) kakak ipar Jumadi.
Ikin berubah ubah dalam menerangkan pada awak media bahwa kolam itu untuk budidaya ikan kowi lalu berubah kembali kolam renang itu untuk kolam renang keluar namun di tarik jika ada yang renang Rp. 5.000,-
Uang sebesar Rp. 5rb menurut ikin itu bukan tarif namun sebagai tetangga ikut renang maka ada rasa tidak enak bayar 5rb, dan saat peristiwa kolam renang maut keluarga Jumadi sedang berada di luar.
Prihal tarif di bantah tetangga yang tidak mau menyebutkan nama bahwa kolam renang memang terkunci saat anak anak mau renang bilang ke lokasi usaha matrial Jumadi dan membayar 5000,- lalu konci pintu di bukakan
Pemilik atau pengelola kolam renang yang tidak berizin dan lalai hingga mengakibatkan insiden fatal (luka atau meninggal) dapat dijerat dengan sanksi pidana berlapis.
Sanksi Pidana atas Kelalaian
Jika kelalaian tersebut menyebabkan korban luka atau meninggal dunia, pemilik dapat dikenakan sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):Pasal 359 KUHP: Mengatur tentang kelalaian/kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.
Sampai berita ini di terbitkan pemilik kolam renang tidak mau menemui awak media terkesan menghindar kejaran wartawan bahkan no hp nya pun tidak aktip, entar apa alesannya.
(Asep Rusliman)