JAKARTA, Bidik-kasusnews.com Pelarian MR alias “Bos Gendut”, yang disebut sebagai salah satu buronan dalam perkara jaringan narkotika Kampung Bahari, Jakarta Utara, akhirnya berakhir. Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR setelah membuntuti pergerakannya dari kawasan Kampung Bahari hingga ke sebuah salon kecantikan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.09 WIB. Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan membenarkan penangkapan tersebut.
“Yang bersangkutan kami ikuti dari mulai Kampung Bahari ke luar menuju Mangga Besar, lalu kami tangkap di salah satu salon kecantikan,” kata Roy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
MR diketahui telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak perkara narkotika yang berkaitan dengan pengungkapan pada 7 November 2025. Dalam perkara tersebut, BNN mengaitkannya dengan kepemilikan 98 kilogram sabu.
Dikejar dari Kampung Bahari hingga Mangga Besar
Penangkapan MR menjadi bagian dari pengembangan pengungkapan jaringan narkotika di Kampung Bahari. Setelah mengetahui keberadaan buronan tersebut, petugas melakukan pembuntutan hingga akhirnya MR diamankan di kawasan Mangga Besar.
Keberhasilan menangkap buronan yang disebut memiliki peran penting dalam jaringan narkotika tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Dikutif melalui rmol.id, Ketua Umum Barisan Intelektual Strategi Objektif Nasional (BISON) Indonesia, Ginka Febriyanti, menilai penangkapan MR merupakan capaian strategis sekaligus momentum penting menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Menurut Ginka, pemberantasan narkotika harus dipandang bukan hanya sebagai persoalan penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
BNN Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah
Penangkapan tersebut juga menjadi pesan bahwa jaringan kejahatan narkotika, termasuk jaringan yang memiliki pengaruh kuat di suatu wilayah, tetap menjadi sasaran penegakan hukum.
Pemberantasan narkotika membutuhkan kerja intelijen, penindakan yang terukur serta koordinasi antarlembaga agar mata rantai peredaran dapat diputus dari tingkat pengendali hingga jaringan di lapangan.
Dalam pengembangan kasus tersebut, BNN juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti lain. Pemberitaan mengenai penggerebekan jaringan Kampung Bahari menyebut petugas menemukan antara lain senjata api, amunisi, senjata tajam, kendaraan dan barang-barang lain yang berkaitan dengan perkara.
BNN juga mengembangkan perkara ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset dan uang tunai yang dikaitkan dengan MR turut disita dalam proses pengembangan tersebut.
Kado Keras untuk Jaringan Narkoba Jelang HUT RI
Penangkapan MR menjadi sorotan karena dilakukan hanya beberapa hari menjelang peringatan 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Momentum tersebut dinilai dapat dimaknai lebih luas. Kemerdekaan tidak hanya berbicara mengenai kebebasan dari penjajahan, tetapi juga mengenai kemampuan negara melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman kejahatan narkotika.
Keberhasilan BNN menangkap buronan yang selama berbulan-bulan dicari menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan konsistensi dan keberanian.
Masyarakat pun diharapkan tidak tinggal diam terhadap peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi dari masyarakat dapat menjadi salah satu pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Dengan tertangkapnya MR, proses hukum selanjutnya akan menjadi penting untuk mengungkap lebih jauh struktur jaringan, aliran narkotika maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
(Agus)