SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Di tengah harga kebutuhan pokok yang terus merangkak, kini warga kecil Kota Sukabumi kembali harus menanggung beban baru.
Sejak April 2025, biaya pendaftaran poliklinik di RSUD R. Syamsudin, S.H., naik dari Rp40.000 menjadi Rp65.000 lonjakan 62,5 persen yang terasa berat bagi masyarakat berpenghasilan pas-pasan.
“Kalau buat orang mampu mungkin biasa saja. Tapi buat kami, uang segitu bisa buat makan sehari,” ucap Lisna Wati (50), warga Gunungpuyuh, dengan nada getir, Rabu (15/10/2025).
Lisna rutin membawa suaminya berobat jalan ke rumah sakit milik Pemkot Sukabumi itu. Kini, setiap kunjungan terasa seperti beban ganda yaitu biaya obat, transportasi, dan tarif administrasi yang ikut naik.
“Kasihan masyarakat kecil. Pemerintah seharusnya paham kondisi ekonomi rakyat sekarang. Jangan semua dilihat dari angka, tapi dari kenyataan hidup,” ujarnya.
Tak hanya warga kota, masyarakat dari Kabupaten Sukabumi yang berobat ke rumah sakit itu pun ikut terdampak. Terlebih setelah banyak kartu KIS daerah yang kuotanya ditutup.
“Mereka sekarang harus bayar sendiri. Tarif naik begini jelas menyesakkan,” tambah Lisna.
Kenaikan tarif itu diatur melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pihak rumah sakit menyebut kebijakan ini hanya mengikuti aturan pemerintah daerah.
“Mulai 8 April 2025 diberlakukan tarif baru pendaftaran poliklinik dari Rp40.000 menjadi Rp65.000,” ujar Direktur RSUD R. Syamsudin, S.H., dr. Yanyan Rusyandi, saat dikonfirmasi.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan tentang kemungkinan keringanan atau skema khusus bagi warga kurang mampu.
Kebijakan yang tampak “teknis” di atas kertas ini berubah menjadi beban nyata di meja pendaftaran rumah sakit.
Di balik angka Rp65.000 itu, ada wajah-wajah letih para pasien miskin yang tetap datang demi sembuh meski dompet mereka semakin tipis.
Kini publik menunggu, apakah Pemkot Sukabumi akan mendengar suara lirih masyarakatnya atau membiarkan biaya berobat menjadi kemewahan bagi yang tak punya lebih. (Usep)