JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali menggemparkan Kabupaten Jepara. Polres Jepara berhasil meringkus seorang pemuda berinisial IC (22) yang tega mencabuli tetangganya sendiri hingga hamil delapan bulan.
Perbuatan pelaku terungkap setelah warga Karimunjawa melaporkan dugaan tindak asusila terhadap seorang remaja perempuan berusia 14 tahun. Dari hasil penyelidikan, korban ternyata telah menjadi korban sejak usia 12 tahun, ketika masih duduk di bangku SD.

“Pelaku mengancam akan membunuh korban jika menolak keinginannya. Dari pengakuan korban, tindakan itu sudah dilakukan berulang kali,” ungkap Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (6/11/2025).
Tim Satreskrim Polres Jepara yang dipimpin AKP M. Faizal Wildan Umar Rela kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku di wilayah Pakis Aji. Petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian.
Kini, IC dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kapolres menegaskan, Polres Jepara akan memberikan pendampingan penuh kepada korban yang saat ini tengah hamil delapan bulan, termasuk bantuan psikologis.
> “Kami pastikan kasus ini ditangani dengan serius. Polres Jepara tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan maupun pelecehan terhadap anak,” tegas AKBP Erick.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berani melapor jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
> “Waspadai pergaulan anak-anak di sekitar rumah, karena pelaku kekerasan seksual sering berasal dari orang terdekat,” pesannya.(wely-jateng)