Hulu Sungai Utara, BIDIK-KASUSNEWS.COM
Seorang pria berinisial S (41) warga Desa Kaludan Kecil, Kecamatan Banjang, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Utara (HSU) karena kedapatan membawa senjata tajam jenis karambit tanpa izin. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WITA setelah polisi menerima laporan adanya seseorang yang membawa sajam dan diduga dapat membahayakan masyarakat.
Informasi dari warga langsung ditindaklanjuti personel Sat Reskrim dengan melakukan penyisiran di sekitar Desa Kaludan Kecil. Tidak lama berselang, petugas menemukan tersangka dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 bilah karambit yang disimpan tersangka tanpa alasan yang sah. Barang bukti tersebut kemudian disita untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres HSU, AKP Teguh Kuatman, S.H., menjelaskan bahwa tindakan cepat ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah potensi tindak kriminal yang melibatkan senjata tajam.
“Senjata tajam yang dibawa tanpa hak sangat berpotensi disalahgunakan. Penindakan seperti ini penting untuk menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang dibenarkan aturan.
“Kepemilikan sajam tanpa izin jelas melanggar hukum dan dapat membahayakan diri sendiri serta orang lain. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi tetap aman,” ujarnya.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres HSU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami maksud tersangka membawa karambit tersebut serta kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas melanggar hukum lainnya.
Polres HSU menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif terhadap setiap pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Masyarakat diimbau segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan atau potensi kejahatan di lingkungan sekitar. (Agus)
