BANDAR LAMPUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM Respons cepat aparat kewilayahan bersama petugas pemadam kebakaran berhasil mencegah kebakaran lahan kosong di kawasan Pantai Puri Gading, Jalan RE Martadinata, RT 04 LK I, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung.
Kebakaran tersebut diketahui setelah muncul asap dari lahan kosong dengan luas sekitar 400 meter persegi pada Kamis (27/8/2025). Mendapat laporan dari masyarakat, Pelda Ari S., Babinsa Kelurahan Sukamaju Koramil 410-03/TBU, langsung bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan Damkar Pos Teluk Betung Timur (TBT).
Koordinasi cepat dilakukan untuk memastikan api segera ditangani sehingga tidak merambat ke area lain, terutama mengingat kondisi lahan yang berpotensi membuat api mudah meluas.
Petugas Damkar Kota Bandar Lampung kemudian tiba di lokasi dengan mengerahkan dua unit mobil pemadam serta enam personel. Bersama Babinsa dan unsur kewilayahan, petugas langsung melakukan upaya pemadaman.
Setelah berjibaku dengan kobaran api, petugas akhirnya berhasil mengendalikan dan memadamkan kebakaran pada pukul 16.44 WIB. Tidak ada laporan mengenai korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Berdasarkan pemantauan awal di lokasi, kebakaran diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran. Namun, pihak yang melakukan pembakaran maupun penyebab pasti kejadian masih belum diketahui dan memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Selain membantu proses pemadaman, Babinsa turut memastikan kondisi lingkungan di sekitar lokasi tetap aman. Masyarakat juga diingatkan agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, terutama pada kondisi yang dapat meningkatkan risiko api menyebar.
Penanganan kebakaran tersebut melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Camat Teluk Betung Timur, Lurah Sukamaju, Babinsa, Kaling/RT, Linmas, serta petugas Damkar Kota Bandar Lampung.
Kehadiran cepat Babinsa bersama Damkar dan aparat kewilayahan menjadi bagian dari upaya kolaboratif dalam merespons laporan masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan kejadian sekaligus mencegah kebakaran lahan berkembang dan mengancam permukiman maupun fasilitas di sekitarnya.
(Agus)