Aturan Gratifikasi Diperbarui, KPK Tegaskan Pengendalian dan Kepatuhan Pelaporan

Bidik-kasusnews.com
Jakarta-28-Januari-2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyesuaian regulasi dalam upaya memperkuat pencegahan korupsi. Melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, KPK resmi mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Revisi aturan ini memuat lima pokok perubahan yang dinilai strategis, mulai dari penetapan batas nilai gratifikasi hingga penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi di setiap instansi.

 

Salah satu perubahan signifikan terdapat pada penyesuaian batas nilai gratifikasi yang dianggap wajar dan tidak wajib dilaporkan. Untuk pemberian hadiah dalam rangka pernikahan serta kegiatan adat dan keagamaan, nilai batas yang semula Rp1 juta per pemberi kini dinaikkan menjadi Rp1,5 juta per pemberi.

 

Selain itu, pemberian antarpegawai yang tidak berbentuk uang juga mengalami penyesuaian. Batas nilai per pemberi dinaikkan menjadi Rp500 ribu, dengan akumulasi maksimal Rp1,5 juta per tahun. Sementara itu, ketentuan terkait pemberian sesama rekan kerja pada momen pisah sambut, pensiun, dan ulang tahun tidak lagi diatur dalam regulasi terbaru.

 

KPK juga menegaskan konsekuensi bagi pelaporan gratifikasi yang melewati tenggat waktu. Laporan yang disampaikan lebih dari 30 hari kerja dapat ditetapkan sebagai milik negara, tanpa mengesampingkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Dari sisi administrasi, mekanisme penandatanganan surat keputusan penetapan status gratifikasi kini disesuaikan dengan tingkat jabatan pelapor dan sifat pemberian, bukan semata-mata berdasarkan nilai barang. Selain itu, batas waktu pemenuhan kelengkapan laporan diperketat menjadi 20 hari kerja sejak laporan diterima.

 

Melalui peraturan ini, KPK juga memperluas peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). UPG tidak hanya bertugas menerima dan meneruskan laporan, tetapi juga melakukan pengendalian, pembinaan internal, pelatihan, hingga sosialisasi ketentuan gratifikasi di lingkungan instansi masing-masing.

 

Dengan perubahan tersebut, KPK berharap sistem pelaporan gratifikasi semakin efektif, transparan, dan mampu memperkuat integritas penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya.
(Wely)
Sumber:MARlNews,28/1/2026

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Polres HSU Pasang Tagline “Polisi Bersama Masyarakat”, Tegaskan Komitmen Melindungi dan Melayani

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                          Polres Hulu Sungai Utara (HSU) memasang...

Kapolresta Cirebon Hadiri HUT ke-81 TNI, Tegaskan Soliditas TNI-Polri Jaga Keutuhan NKRI

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                    Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H...

Razia Gabungan Piket Fungsi Polres Cirebon Kota, 80 Botol Minuman Keras Berbagai Jenis Berhasil Diamankan

Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com                  Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cirebon...

Polres Cirebon Kota mengungkap aksi curanmor lewat pelacakan GPS

Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com                Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa...

Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026, Warga Desa Datar Kompak Dukung Timnas Indonesia

Pemalang – Bidik-kasusnews.com                Antusiasme warga Desa Datar menyambut laga final...

Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat, Kebakaran Lahan 4.000 Meter Persegi di Bukit Sepagoh Berhasil Dipadamkan

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com        Sinergi antara Babinsa dan masyarakat kembali ditunjukkan...

Recent Post​

Polres HSU Pasang Tagline “Polisi Bersama Masyarakat”, Tegaskan Komitmen Melindungi dan Melayani

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                          Polres Hulu Sungai Utara (HSU) memasang tagline “Polisi Bersama Masyarakat: Melindungi...

Kapolresta Cirebon Hadiri HUT ke-81 TNI, Tegaskan Soliditas TNI-Polri Jaga Keutuhan NKRI

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                    Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri upacara peringatan Hari...

Razia Gabungan Piket Fungsi Polres Cirebon Kota, 80 Botol Minuman Keras Berbagai Jenis Berhasil Diamankan

Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com                  Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota kembali menunjukkan keseriusan dalam menjaga...

Polres Cirebon Kota mengungkap aksi curanmor lewat pelacakan GPS

Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com                Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, mengungkap kasus pencurian kendaraan...

Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026, Warga Desa Datar Kompak Dukung Timnas Indonesia

Pemalang – Bidik-kasusnews.com                Antusiasme warga Desa Datar menyambut laga final FIFA ASEAN Cup 2026 terasa di tengah masyarakat...

Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat, Kebakaran Lahan 4.000 Meter Persegi di Bukit Sepagoh Berhasil Dipadamkan

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com        Sinergi antara Babinsa dan masyarakat kembali ditunjukkan dalam penanganan darurat kebakaran lahan kosong...

HUT Ke-81 TNI, Kapolres Majalengka Beri Kejutan Kue Ulang Tahun dan Hadiri Syukuran di Kodim 0617

Majalengka – Bidik-kasusnews.com                Sinergitas dan soliditas TNI-Polri di Kabupaten Majalengka makin erat terjalin. Memperingati...

Beli Motor Bodong Hasil Curanmor via FB, Penadah Asal Sumedang Diringkus Polres Majalengka

Majalengka – Bidik-kasusnews.com                    Praktik jual beli kendaraan bodong hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor...

Operasi Garuda Bakti 2026 Berakhir, Polda Jabar Patroli Siber Cegah Hoaks Nobar Final

BANDUNG – Bidik-kasusnews.com              Antusiasme tinggi masyarakat menyambut laga final Indonesia vs Thailand tak hanya berpotensi...