Aturan Gratifikasi Diperbarui, KPK Tegaskan Pengendalian dan Kepatuhan Pelaporan

Bidik-kasusnews.com
Jakarta-28-Januari-2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyesuaian regulasi dalam upaya memperkuat pencegahan korupsi. Melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, KPK resmi mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Revisi aturan ini memuat lima pokok perubahan yang dinilai strategis, mulai dari penetapan batas nilai gratifikasi hingga penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi di setiap instansi.

 

Salah satu perubahan signifikan terdapat pada penyesuaian batas nilai gratifikasi yang dianggap wajar dan tidak wajib dilaporkan. Untuk pemberian hadiah dalam rangka pernikahan serta kegiatan adat dan keagamaan, nilai batas yang semula Rp1 juta per pemberi kini dinaikkan menjadi Rp1,5 juta per pemberi.

 

Selain itu, pemberian antarpegawai yang tidak berbentuk uang juga mengalami penyesuaian. Batas nilai per pemberi dinaikkan menjadi Rp500 ribu, dengan akumulasi maksimal Rp1,5 juta per tahun. Sementara itu, ketentuan terkait pemberian sesama rekan kerja pada momen pisah sambut, pensiun, dan ulang tahun tidak lagi diatur dalam regulasi terbaru.

 

KPK juga menegaskan konsekuensi bagi pelaporan gratifikasi yang melewati tenggat waktu. Laporan yang disampaikan lebih dari 30 hari kerja dapat ditetapkan sebagai milik negara, tanpa mengesampingkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Dari sisi administrasi, mekanisme penandatanganan surat keputusan penetapan status gratifikasi kini disesuaikan dengan tingkat jabatan pelapor dan sifat pemberian, bukan semata-mata berdasarkan nilai barang. Selain itu, batas waktu pemenuhan kelengkapan laporan diperketat menjadi 20 hari kerja sejak laporan diterima.

 

Melalui peraturan ini, KPK juga memperluas peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). UPG tidak hanya bertugas menerima dan meneruskan laporan, tetapi juga melakukan pengendalian, pembinaan internal, pelatihan, hingga sosialisasi ketentuan gratifikasi di lingkungan instansi masing-masing.

 

Dengan perubahan tersebut, KPK berharap sistem pelaporan gratifikasi semakin efektif, transparan, dan mampu memperkuat integritas penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya.
(Wely)
Sumber:MARlNews,28/1/2026

Follow Us On

Trending Now​

Dandim 0410/KBL Kolonel Roni Hermawan Pimpin Pengamanan Kunjungan Presiden Prabowo di Lampung, Seluruh Agenda Berjalan Lancar

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto...

Lapor Pak Kapolri !! Maraknya Peredaran Rokok ilegal Jenis Helium Di Kota Pontianak Kalbar

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Maraknya dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita...

Kepala Rutan Jepara Ajak Pegawai Tingkatkan Profesionalisme Melalui Apel Pagi

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, A.Md.IP., S.H...

DPRD Soroti Tindak Lanjut Temuan BPK, Rojab Minta Pemkot Sukabumi Percepat Penyelesaian Rekomendasi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Di tengah keberhasilan Pemerintah Kota Sukabumi meraih berbagai...

Presiden Prabowo Terima Pimpinan TNI di Istana, Program Listrik Papua hingga 2.000 Jembatan Gantung Jadi Sorotan

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Presiden Prabowo Subianto menerima jajaran pimpinan Tentara Nasional...

Program 12 PAS, Ayep Zaki Fokus pada Lima Agenda Prioritas

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan bahwa Program 12 PAS...

Recent Post​

Dandim 0410/KBL Kolonel Roni Hermawan Pimpin Pengamanan Kunjungan Presiden Prabowo di Lampung, Seluruh Agenda Berjalan Lancar

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke Provinsi Lampung pada Rabu (10/6/2026)...

Lapor Pak Kapolri !! Maraknya Peredaran Rokok ilegal Jenis Helium Di Kota Pontianak Kalbar

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Maraknya dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merek dan jenis “Helium” di wilayah...

Kepala Rutan Jepara Ajak Pegawai Tingkatkan Profesionalisme Melalui Apel Pagi

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, A.Md.IP., S.H., M.H., mengajak seluruh jajaran pegawai untuk terus...

DPRD Soroti Tindak Lanjut Temuan BPK, Rojab Minta Pemkot Sukabumi Percepat Penyelesaian Rekomendasi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Di tengah keberhasilan Pemerintah Kota Sukabumi meraih berbagai penghargaan dan opini Wajar Tanpa Pengecualian...

Presiden Prabowo Terima Pimpinan TNI di Istana, Program Listrik Papua hingga 2.000 Jembatan Gantung Jadi Sorotan

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Presiden Prabowo Subianto menerima jajaran pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa...

Program 12 PAS, Ayep Zaki Fokus pada Lima Agenda Prioritas

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan bahwa Program 12 PAS merupakan salah satu langkah nyata dalam...

KPK Dalami Anggaran Hibah dan Pokir DPRD Jateng, Data Proyek Bernilai Besar Ikut Diminta

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang-10-Juni-2026- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan langkah pengawasan terhadap tata kelola anggaran...

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka OTT Korupsi Pengadaan Pendidikan

Bidik-kasusnews.com Jakarta-10-Juni-2026- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak...

Dugaan Persetubuhan terhadap Siswi SMK Diusut, Polisi Amankan Terduga Pelaku

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aparat kepolisian tengah menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang siswi kelas XI salah satu SMK di...