JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara, 12 Juni 2025 — Terik mentari belum sepenuhnya naik saat ratusan warga dari Desa Sumberrejo dan sekitarnya berdiri tegak di halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara. Mereka datang bukan untuk unjuk rasa, tapi membawa harapan — agar suara mereka didengar, agar tempat mereka mencari nafkah mendapat perlindungan yang sah.
Mereka adalah masyarakat dan pekerja tambang yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan CV Senggol Mekar GS MD, perusahaan yang beroperasi di Dukuh Pendem dan Dukuh Toplek, Kecamatan Donorojo. Dengan membawa semangat damai, mereka menggelar audiensi di ruang rapat Sosrokartono, Selasa (10/6), menuntut kepastian hukum dan keamanan kerja.
Tambang yang Dianggap Legal dan Bermanfaat
Menurut para peserta audiensi, aktivitas tambang bukan hanya soal alat berat dan galian tanah. Di balik itu, ada beasiswa untuk anak-anak mereka, jalan desa yang lebih baik, masjid yang direnovasi, hingga peluang kerja bagi pemuda lokal. Mereka menyebut CV Senggol Mekar telah mengantongi izin resmi dan menjalankan program tanggung jawab sosial (CSR) secara rutin.
Namun, seiring berjalan waktu, tekanan datang. Penolakan dari sebagian kelompok masyarakat menyebabkan ketegangan. Beberapa pekerja bahkan mengaku mendapat intimidasi. Karena itulah, mereka datang ke pemerintah — untuk meminta perlindungan hukum.
Pemerintah Menjawab: Aturan adalah Panglima
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Plt. Asisten Administrasi Umum Sekda, Aris Setiawan, menyatakan sikap yang jelas: investasi akan didukung, selama legal dan mematuhi aturan.
> “Kami tidak akan menghalangi usaha yang sah. Tapi semua harus berlandaskan hukum, bukan kepentingan sepihak,” ujar Aris tegas pada Rabu (11/6).
Aris menjelaskan bahwa Pemkab Jepara telah membentuk Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), melalui SK Bupati Nomor 540/207 Tahun 2024. Tim ini terdiri dari unsur Forkopimda dan dinas lintas sektor, yang bertugas menata, memantau, hingga menindaklanjuti kegiatan pertambangan yang tidak sesuai hukum.
Tak hanya itu, Pemkab juga telah menyelenggarakan forum dengar pendapat pada April dan Mei 2025, sebagai wadah komunikasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.
Langkah Lanjut: Rapat Koordinasi dan Dialog Terbuka
Setelah audiensi terbaru, Pemkab berencana menggelar rapat koordinasi lanjutan bersama seluruh pihak terkait — mulai dari Forkopimda hingga perwakilan warga. Pemerintah juga memastikan bahwa laporan dan keluhan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara prosedural.
> “Kami ingin agar semua pihak dilibatkan. Tidak boleh ada yang merasa diabaikan. Ini soal keseimbangan antara pembangunan dan harmoni sosial,” imbuh Aris.
Pemerintah juga telah menerima surat resmi dari CV Senggol Mekar yang berisi permohonan perlindungan hukum serta klarifikasi legalitas izin mereka. Surat tersebut juga telah disampaikan kepada Polres dan Kodim 0719/Jepara.
Menjaga Jepara Tetap Harmonis
Di balik angka dan data tentang pertambangan, ada wajah-wajah warga Jepara yang berharap tempat kerja mereka tetap aman, legal, dan diterima. Namun ada pula suara warga lain yang ingin lingkungan tetap lestari tanpa tambang.
Inilah tantangan Pemkab Jepara: merangkul semua pihak, menjamin keadilan hukum, dan menjaga kedamaian sosial. Di tengah pertarungan kepentingan, komitmen Bupati Jepara untuk mendukung investasi yang sah dan bertanggung jawab menjadi pondasi penting.
> “Kami mendukung investasi yang legal dan beretika, dengan tetap menjaga stabilitas sosial masyarakat,” tegas Aris, mengakhiri pernyataannya.
Sumberrejo kini menanti keputusan-keputusan bijak. Karena lebih dari sekadar tambang, ini adalah tentang masa depan, keberlanjutan, dan hidup yang layak bagi semua.(Wely-jateng)
Sumber: Diskominfo jepara