JATENG:Bidik-kasusnews.com
Pati – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Pada Senin (2/2/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews 2/2/2026, melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Tengah.
“Hari ini Senin (2/2/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati,” ujar Budi Prasetyo.
Adapun tiga saksi yang diperiksa oleh tim penyidik KPK di Polda Jateng, yakni:
1.RUK, Perangkat Desa Sukorukun
2.KAR, Kepala Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa
3.SUR, Camat Gabus, Kabupaten Pati
Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk mendalami dugaan praktik pemerasan yang diduga terjadi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan memanggil saksi lain guna melengkapi alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
(Wely)