JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – Kerja cepat jajaran Polres Jepara patut diapresiasi. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, kasus pencurian mobil yang terjadi di Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, berhasil diungkap dan pelakunya diringkus.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Dua pelaku berinisial RK (45), warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dan ML (46), warga Kabupaten Jepara, nekat menyasar rumah warga saat kondisi lingkungan masih sepi.

Kapolres Jepara melalui Kasatreskrim Satreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, menjelaskan bahwa para pelaku sebelumnya berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari target.
“Setelah menemukan sasaran, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan pahat dan obeng. Dari dalam rumah, pelaku mengambil empat unit handphone serta kunci mobil,” jelasnya saat konferensi pers, Rabu (18/2/2026).
Usai mendapatkan kunci, pelaku langsung membawa kabur mobil Honda HR-V warna merah milik korban yang terparkir di halaman rumah.
Mendapat laporan dari korban, tim Resmob Satreskrim Polres Jepara langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Dalam prosesnya, petugas turut berkoordinasi dengan tim Resmob Polres Pemalang.
Berkat kerja sama dan respons cepat tersebut, kedua pelaku berhasil ditangkap saat masih menguasai kendaraan hasil curian. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda HR-V beserta kunci dan STNK, empat unit handphone, serta alat yang digunakan untuk membobol rumah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 bagian 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kasatreskrim mengimbau masyarakat agar selalu memastikan rumah dalam keadaan aman dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.
Sementara itu, korban menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kesigapan aparat kepolisian yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat, yakni kurang dari 1×24 jam.
(Wely)