Bidik-kasusnews.com
Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kembali melakukan pemindahan narapidana kategori high risk. Sebanyak 196 warga binaan dari tujuh provinsi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengetatan pengawasan terhadap napi berisiko tinggi, khususnya yang terkait jaringan narkotika dan peredaran alat komunikasi ilegal.
“Ini bukan hanya tentang komitmen kami memberantas narkoba dan HP, ini juga upaya kami untuk memberikan pembinaan yang tepat bagi warga binaan kami, agar saat waktunya kembali ke masyarakat mereka telah pulih secara mental dan perilaku, karena itulah salah satu tujuan sistem Pemasyarakatan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dikutip dari detikNews, Minggu (24/8/2025).
Asal Daerah Napi yang Dipindahkan
Pemindahan napi berlangsung pada 22–23 Agustus 2025 dengan pengawalan ketat. Mereka berasal dari:
Kepulauan Riau: 57 orang
Jawa Barat: 55 orang
Jambi: 33 orang
Sumatera Selatan: 21 orang
Sumatera Utara: 6 orang
Sumatera Barat: 4 orang
Riau: 3 orang
Pengamanan dan Pembinaan
Ditjenpas melibatkan tim gabungan dari Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal, aparat kepolisian, serta petugas pemasyarakatan di tiap wilayah. Seluruh napi ditempatkan di Lapas Super Maximum maupun Maximum Security Nusakambangan sesuai hasil asesmen risiko.
Mashudi menegaskan, pemindahan ini bukan sekadar pengamanan, tetapi juga bagian dari strategi pembinaan.
“Mereka akan mendapatkan pembinaan dan pengamanan khusus sesuai kategori dari hasil asesmen. Target dan harapan kami, Nusakambangan akan membentuk mereka menjadi warga negara yang lebih baik,” katanya.
Sejak Agus Andrianto menjabat sebagai Menteri Imipas, lebih dari 1.300 napi high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan.
(Wely-jateng)