Pemalang, Bidik-kasusnews.com Serah terima Surat Keputusan Lembaga Bantuan Hukum Pejuang Merah Putih [SK LBH PMP] berlangsung di salah satu rumah makan yang cukup ternama di Kabupaten Pemalang, pada Selasa [03\11\2026].
Acara serah terima tersebut, terbilang cukup sederhana, singkat padat dan jelas. Hanya dihadiri para ketua pada Yayasan Relawan Pejuang Merah Putih [RPMP].
“Yang penting, kinerjanya dilapangan bagus dan mengutamakan nuansa Islami. Karena LBH yang kita bentuk bukan untuk gaya-gayaan dan arogansi,” pungkas ketua Pembina Yayasan RPMP, Bambang Ristanto, S.H yang didampingi Satriyo, selaku ketua Yayasan.
Setelah diskusi dan pemaparan terkait program-program strategis yang akan dijalankan oleh LBH PMP, yang dinahkodai oleh seorang advokat asli Pemalang, Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA.
Kedepannya, Willy berharap, LBH PMP bisa diandalkan dan dipercaya oleh masyarakat Kabupaten Pemalang dan sekitarnya.
“Pertama-tama, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kepercayaan yang telah diberikan kepada saya melalui Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Ketua LBH Pejuang Merah Putih. Bagi saya, amanah ini bukan sekadar jabatan atau kedudukan organisasi, melainkan tanggung jawab moral dan profesional untuk ikut memperjuangkan keadilan serta memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat. Saya menyadari bahwa masih banyak masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, tetapi belum mendapatkan pendampingan dan pemahaman hukum yang memadai. Karena itu, LBH Pejuang Merah Putih harus mampu hadir sebagai lembaga yang memberikan manfaat nyata, bukan hanya sebatas nama dan struktur organisasi. Ke depan, saya berkomitmen untuk membangun LBH Pejuang Merah Putih menjadi lembaga bantuan hukum yang profesional, independen, responsif, dan berpihak pada tegaknya keadilan. Kami akan mendorong penguatan pendampingan hukum, edukasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, serta membangun sinergi dengan berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan, dengan tetap menjunjung tinggi hukum, etika profesi, dan prinsip keadilan. Saya juga ingin menegaskan bahwa hukum harus dapat diakses oleh semua kalangan. Jangan sampai masyarakat kehilangan hak-haknya hanya karena keterbatasan pengetahuan, ekonomi, maupun akses terhadap bantuan hukum. Jabatan ini bukan tentang kehormatan yang harus dibanggakan, melainkan amanah yang harus dibuktikan melalui kerja nyata. Kami tidak ingin LBH ini hanya hadir ketika ada persoalan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mencegah terjadinya ketidakadilan melalui edukasi dan kesadaran hukum masyarakat. Terakhir, saya memohon dukungan dan kerja sama seluruh jajaran pengurus, relawan, serta masyarakat agar amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. Keadilan bukan hanya untuk mereka yang mampu memperjuangkannya, tetapi merupakan hak setiap warga negara,” paparnya.
Sebagai informasi, bahwa sekretariat atau kantor LBH PMP berlokasi di Dusun Bandelan, RT.001\RW.006, Desa Taman, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, kode pos [52361].
Redaksi : ali & penji