Pemalang, Bidik-kasusnews.com Rombongan Yayasan Cakrawala geruduk kantor dinas pendidikan dan kejaksaan negeri Pemalang, berkaitan dengan adanya dugaan anggaran fiktif dan dugaan penyelewengan dana hibah, tahun anggaran 2024.
Kasus dugaan penyelewengan dana hibah dan dana Program Indonesia Pintar [PIP] tersebut, mengerucut pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat [PKBM] Sanggar 21 Watukumpul.
Pasalnya, Sanggar 21 Watukumpul diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi [Tipikor], dimana uang anggaran tersebut digunakan tidak sebagaimana mestinya, sebesar sekitar Rp.630 juta.
“Tentang daftar nama penerima dana hibah pada dinas pendidikan, itu ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ada beberapa hal catatan yang mana SK [Surat Keputusan] itu semestinya cacat hukum dan batal demi hukum,” ungkap Tafsir Slamet, saat orasi didepan gedung dinas pendidikan Kabupaten Pemalang.
“Kalau SK tersebut cacat dan batal demi hukum, maka, pencairan dana hibah harus ditarik kembali masuk ke kas daerah,” tandasnya, selasa [03\11\2026].
Kemudian aksi beralih ke gedung Kejaksaan Negeri Pemalang, belasan massa Yayasan Cakrawala membentangkan beberapa spanduk, yang bertuliskan, Yayasan Cakrawala bersama warga Pemalang anti korupsi, “yen PKBM-PKBM lan Sekolah-sekolah penerima dana hibah, dindikbud Pemalang 2024, orang krasa nampani duwite, berarti pancen ana, KAPAN KYE BOS KEJARI, ANA SING DADI TERSANGKA, laka kabar bisa bubar, orang jelas bisa ilang tanpa bekas,” demikian salah satu yang tertulis dalam spanduk orasi tersebut.
Kemudian beberapa perwakilan massa dipersilahkan masuk, dan diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Pemalang, Rina Idawani,S.H.,C.N.,M.M, melalui Fadli Surahmat selaku Kepala Seksi Pidana Khusus [Kasi Pidsus] dan Kepala Seksi Intelijen [Kasi Intel] Ahmad Rafli.
Sementara itu, audiensi diruang PTSP [Pelayanan Terpadu Satu Pintu], berjalan dengan tertib dan aman. Kemudian, ada beberapa hal yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pemalang, mengenai polemik permasalahan yang diadukan oleh rekan-rekan dari Yayasan Cakrawala.
“Jadi dalam jangka satu tahun itu kita sudah menangani mulai dari bulan, surat perintah kita pak, surat perintah dari Januari 2026,” ungkap Fadli, dihadapan perwakilan audiensi Yayasan Cakrawala.
Kejaksaan Negeri Pemalang, siap menjalankan tugas pokok dan fungsi [tupoksi] sebagaimana mestinya, serta masyarakat ataupun pihak Yayasan Cakrawala, bilamana ada tambahan data serta aduan, maka dipersilahkan. Setelah mendapatkan penjelasan yang cukup panjang, massa membubarkan diri dengan tertib.
Redaksi : penji pribana