JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara- 29-Agustus-2025-Sengketa antara warga dan perusahaan pembiayaan kembali mencuat di Jepara. Seorang warga Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Fiyan Andika, resmi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jepara dengan Nomor Perkara: 39/Pdt.G/2025/PN Jepara.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Direktur PT BNI Multifinance Semarang serta Direktur Utama PT Satya Mandiri, perusahaan jasa penagihan yang diduga terlibat dalam penarikan kendaraan milik penggugat. Dalam perkara ini, Fiyan didampingi kuasa hukumnya, Sofyan Hadi, S.HI., C.LSC., C.ME.
Kronologi Kejadian
Kepada Bidik-kasusnews, Fiyan Andika memaparkan bahwa ia mengalami keterlambatan pembayaran cicilan mobil selama tiga bulan. Namun, sebelum penarikan dilakukan, ia sudah sempat melakukan pelunasan satu kali cicilan.
“Pada Selasa, 5 Agustus 2025, mobil Grand Max yang biasa saya pakai untuk belanja ke Kudus dipinjam kakak saya, Agus. Saat berada di Pasar Kliwon Kudus, tiba-tiba datang lima sampai enam orang. Mobil dibawa ke sebelah kantor BNI Multifinance, lalu kakak saya dipaksa menandatangani dokumen,” ungkap Fiyan.
Ia menilai, tindakan tersebut tidak sesuai prosedur resmi penarikan kendaraan. Fiyan juga menegaskan bahwa mobil yang ditarik adalah sarana utama untuk menunjang kebutuhan usaha keluarganya.
Upaya Hukum
Merasa dirugikan, Fiyan memutuskan menempuh jalur hukum dengan menggugat perusahaan pembiayaan dan jasa penagihan yang terlibat. Kuasa hukumnya menilai ada dugaan pelanggaran dalam praktik penarikan kendaraan, baik dari sisi mekanisme hukum maupun perlindungan konsumen.
“Kami akan menguji di persidangan apakah tindakan tersebut sesuai aturan atau justru melanggar hukum. Hak-hak konsumen harus dilindungi,” tegas Sofyan Hadi.
Tanggapan Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BNI Multifinance Semarang maupun PT Satya Mandiri belum memberikan keterangan resmi atas gugatan yang diajukan di PN Jepara.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan dalam waktu dekat dan akan menjadi perhatian publik, khususnya terkait praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan dan jasa penagihan di lapangan.(Wely-jateng)