JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara –29-Agustus-2025 Sengketa antara konsumen dan perusahaan pembiayaan kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Seorang warga Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Fiyan Andika, resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jepara terhadap Direktur PT BNI Multifinance Semarang dan Direktur Utama PT Satya Mandiri selaku jasa penagihan.
Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 39/Pdt.G/2025/PN Jpr. Dalam gugatan ini, Fiyan menunjuk kuasa hukum Sofyan Hadi, S.HI., C.LSC., C.ME., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 028/1w.ah/lit/VIII/2025 tanggal 23 Agustus 2025.
Kronologi Kejadian
Fiyan menjelaskan, mobil pribadinya Daihatsu Grandmax bernomor polisi K 8996 HC mengalami keterlambatan angsuran selama tiga bulan. Sebelum ada penarikan, ia mengaku sudah melakukan satu kali pembayaran, namun uang tersebut Ditransfer kembali pihak leasing.
“Pada Selasa, 5 Agustus 2025, mobil yang dipakai kakak saya Agus ke Pasar Kliwon Kudus tiba-tiba didatangi 5 sampai 6 orang. Mobil itu kemudian diarahkan ke sebelah kantor BNI Multifinance, dan saya diminta menandatangani dokumen,” ungkap Fiyan kepada Bidik-kasusnews 28/8/2025
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Kuasa hukum Fiyan menilai tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan pihak leasing dan jasa penagihan telah melanggar prosedur serta merugikan kliennya. Oleh karena itu, pihaknya menempuh jalur hukum dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga melanggar hak-hak konsumen. Karena itu kami ajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jepara,” jelas Sofyan Hadi.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap proses di Pengadilan Negeri Jepara dan menunggu jadwal sidang perdana.
(Wely-jateng)