Vonis Kasus Senpi Polsek Matraman: Empat Terdakwa Dihukum 10 Bulan

BIDIK-KASUSNEWS.COM

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan pencurian senjata api milik kepolisian saat terjadi kerusuhan di kawasan Matraman pada Agustus 2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (11/3/2026).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Heru Kunjhoro dengan hakim anggota Purnami dan Dameria Simanjuntak.

Empat terdakwa yang menjalani persidangan yakni Zaky Abirahma, Shafwan Ghani, Farhan Indra, dan Mochammad Rasya. Mereka didakwa melakukan pencurian senjata api dari Polsek Matraman saat situasi kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diwakili Jaksa wilayah Kasubsi Diffaryza Zaki Rahman, S.H., M.H., menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 447 serta Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian senjata api milik kepolisian.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 10 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” demikian tuntutan JPU sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur.

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim agar barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada pihak Polsek Matraman sebagai pemilik sah.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi. Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pencurian senjata api saat terjadi kerusuhan yang melibatkan massa di sekitar Polsek Matraman.

Namun dalam putusannya, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi para terdakwa. Keempat terdakwa diketahui belum pernah dihukum sebelumnya serta mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

Setelah mempertimbangkan fakta persidangan, keterangan saksi, barang bukti, serta tuntutan jaksa, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan putusan yang sama dengan tuntutan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Heru Kunjhoro saat membacakan amar putusan.

Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa sebelumnya diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana yang dijatuhkan.

Kasus ini bermula dari peristiwa kerusuhan yang terjadi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada Agustus 2025. Dalam situasi kericuhan tersebut, sejumlah orang diduga mengambil senjata api dari lingkungan Polsek Matraman.

Perkara tersebut kemudian diproses secara hukum hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan dijatuhkannya vonis tersebut, proses persidangan terhadap keempat terdakwa memasuki tahap akhir, meskipun para pihak masih memiliki hak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Heri)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Jelang HUT ke-81 RI, Satlantas Polres HSU Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan

AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com              Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81...

Dansat Brimob Polda Sumsel Ikuti Apel Pergeseran Pasukan Operasi Aman Nusa II Penanggulangan Karhutla Tahun 2026

PALEMBANG, Bidik-kasusnews.com            Dansat Brimob Polda Sumsel Kombes Pol. James P. Hutagaol...

TNI AD dan US Army Tingkatkan Interoperabilitas Melalui Latma Ksatria Warrior 2026

BATURAJA, Bidik-kasusnews.com                    TNI Angkatan Darat (TNI AD) dan _United States...

Subden 2 Jibom Detasemen Gegana Sat brimob Polda Sumsel Tangani UXO Granat Nanas di Wilkum Polsek Sukarame

Palembang, Bidik-kasusnews.com            Personel Subden 2 Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda...

Maulid Akbar dan HUT RI ke-81 di Ponpes Habib Muksin Semarak, Drumband dan Lesung Randudongkal Jadi Perhatian Warga

PEMALANG, Bidik-kasusnews.com    Peringatan Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW sekaligus Hari Ulang...

OPEN CASTING FILM LAYAR LEBAR STOP BULLYING DISERBU MASYARAKAT KUNINGAN, PEMERAN UTAMA MASIH DICARI

KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,.Antusiasme masyarakat Kabupaten Kuningan terhadap produksi film layar...

Recent Post​

Jelang HUT ke-81 RI, Satlantas Polres HSU Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan

AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com              Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terus digaungkan di Kabupaten...

Dansat Brimob Polda Sumsel Ikuti Apel Pergeseran Pasukan Operasi Aman Nusa II Penanggulangan Karhutla Tahun 2026

PALEMBANG, Bidik-kasusnews.com            Dansat Brimob Polda Sumsel Kombes Pol. James P. Hutagaol, S.I.K., M.H., mengikuti kegiatan Apel Pergeseran...

TNI AD dan US Army Tingkatkan Interoperabilitas Melalui Latma Ksatria Warrior 2026

BATURAJA, Bidik-kasusnews.com                    TNI Angkatan Darat (TNI AD) dan _United States Army_ (US Army) meningkatkan interoperabilitas dan...

Subden 2 Jibom Detasemen Gegana Sat brimob Polda Sumsel Tangani UXO Granat Nanas di Wilkum Polsek Sukarame

Palembang, Bidik-kasusnews.com            Personel Subden 2 Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumsel melaksanakan penanganan Unexploded Ordnance...

Maulid Akbar dan HUT RI ke-81 di Ponpes Habib Muksin Semarak, Drumband dan Lesung Randudongkal Jadi Perhatian Warga

PEMALANG, Bidik-kasusnews.com    Peringatan Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW sekaligus Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di...

OPEN CASTING FILM LAYAR LEBAR STOP BULLYING DISERBU MASYARAKAT KUNINGAN, PEMERAN UTAMA MASIH DICARI

KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,.Antusiasme masyarakat Kabupaten Kuningan terhadap produksi film layar lebar bertema Stop Bullying terus menunjukkan...

Dugaan Setoran Rp80–90 Juta Bayangi P3TGAI di Pajampangan, APH pada Kemana?

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran...

Tiga Hotspot Terdeteksi di Amuntai Tengah, Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Lahan Gambut

AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com                      Tiga titik panas atau hotspot terpantau di wilayah Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai...

Polsek Banjang Pantau Lahan Jagung 4 Hektare di Pulau Damar, Dukung Ketahanan Pangan HSU

BANJANG, Bidik-kasusnews.com                  Upaya mendukung program swasembada dan ketahanan pangan terus dilakukan jajaran Polres Hulu Sungai Utara...