JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – Pengadilan Negeri Jepara kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan secara online dalam perkara pidana dengan terdakwa Supriyanto Bin Biono (alm.), ,pada Selasa (11/11/2025).dugaan penipuan 600jta ,Sidang dimulai pukul 13.30 WIB di Ruang Cakra, dengan terdakwa yang mengikuti jalannya persidangan dari Rutan Jepara.
Sidang tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta kuasa hukum terdakwa, dan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H., dengan anggota majelis Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., M.H. dan Yuristi Laprimoni, S.H.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Supriyanto Bin Biono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun kepada terdakwa. Masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan. Selain itu, majelis hakim juga menetapkan bahwa terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memutuskan mengenai barang bukti berupa handphone Samsung Galaxy dikembalikan kepada saksi Sutrisno, sedangkan handphone iPhone Promax dikembalikan kepada Teguh Cahyono.
Putusan ini menandai akhir dari proses hukum panjang yang melibatkan Supriyanto, setelah sebelumnya ia menjalani beberapa kali persidangan dengan tuduhan penipuan.(Wely-jateng)