SUKABUMI,BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dua orang juru parkir di kawasan Pasar Tipargede, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, diperiksa polisi setelah aksinya memungut uang parkir sebesar Rp25 ribu dari seorang sopir truk terekam dalam video dan viral di media sosial.
Pelaku masing-masing berinisial S (56), warga Kecamatan Sukaraja, dan DS (29), warga Kecamatan Citamiang. Keduanya kedapatan meminta uang parkir dengan memberikan materai bertuliskan Rp25 ribu, tanpa karcis resmi dari Dinas Perhubungan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Tatang Mulyana, menjelaskan bahwa keduanya telah diamankan dan diperiksa di Mapolsek Citamiang.
Lebih lanjut AKP Tatang menuturkan, S merupakan juru parkir resmi yang ditunjuk Dishub Kota Sukabumi, sementara DS diketahui berperan sebagai calo angkutan umum di sekitar Jalan Odeon.
“Pemungutan dilakukan secara sepihak, tanpa distribusi karcis resmi dan tidak sesuai ketentuan retribusi parkir. Motif keduanya masih kami dalami,” ujar AKP Tatang, Senin (5/5/2025).
Hingga kini, kepolisian masih mencari korban yang merasa dirugikan atas aksi tersebut. Masyarakat yang mengalami kejadian serupa diminta segera melapor ke polsek terdekat, call center 110, atau melalui layanan aduan Siap Mangga di 0811 654 110.
DICKY / JS