LEBAK-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan dugaan tindakan penistaan agama di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
Dalam rekaman tersebut, tampak seorang perempuan diduga memaksa perempuan lainnya bersumpah dengan cara menginjak kitab suci Alquran yang diletakkan terbuka di lantai.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (8/4/2026) di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja itu langsung memicu reaksi keras dari masyarakat.
Aparat kepolisian pun bergerak cepat menindaklanjuti kasus yang dinilai sensitif dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Jajaran Polres Lebak mengamankan dua perempuan yang diduga terlibat dalam video tersebut. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing serta memastikan kronologi kejadian secara utuh.
Kasus ini disebut bermula dari persoalan pribadi terkait hilangnya sejumlah barang di sebuah salon. Salah satu pihak yang merasa curiga diduga memaksa rekannya untuk melakukan sumpah pembuktian dengan cara yang tidak pantas dan menyinggung nilai-nilai keagamaan.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki membenarkan bahwa kedua terduga telah diamankan dan saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan melakukan penanganan kasus ini secara serius dan profesional,” kata AKBP Herfio, Sabtu (11/4/2026).
Senada dengan itu, Kasi Humas Polres Lebak Mustafa menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan yang berpotensi merusak kerukunan dan ketertiban masyarakat, terlebih jika menyangkut isu keagamaan.
Untuk mencegah meluasnya dampak sosial, kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpancing provokasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini masih dalam tahap pendalaman, dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan secara resmi oleh pihak kepolisian. (Usep)