Sidoarjo, Bidik-kasusnews.com – Komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memburu buronan tindak pidana kembali dibuktikan. Kali ini, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Eksi Anggraini, terpidana kasus penipuan. (13/6/2025)
Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/6) di wilayah Kebonagung, Porong, Sidoarjo, tanpa perlawanan. Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses berlangsung aman dan tertib.
Identitas lengkap terpidana:
- Nama: Eksi Anggraini
- Tempat/Tanggal Lahir: Lumajang, 25 September 1969
- Usia: 55 tahun
- Jenis Kelamin: Laki-laki
- Pekerjaan: Wiraswasta
- Alamat Terakhir: Surabaya, Jawa Timur
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 917 K/Pid/2023, Eksi Anggraini dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Setelah diamankan, Eksi Anggraini langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk segera dilakukan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pesan Tegas Jaksa Agung: Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan
Menanggapi keberhasilan ini, Jaksa Agung RI kembali menegaskan komitmen institusinya dalam mengejar dan menangkap seluruh buronan yang masih berkeliaran. Ia menginstruksikan jajarannya di seluruh Indonesia untuk aktif melakukan pemantauan dan tidak memberi ruang bagi para pelanggar hukum untuk lolos dari jerat keadilan.
“Saya imbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat persembunyian yang aman. Penegakan hukum harus ditegakkan demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tegas Jaksa Agung.
Keberhasilan ini menambah deretan hasil nyata dari operasi perburuan DPO yang dilakukan Kejaksaan RI dalam mewujudkan kepastian hukum dan mendorong rasa keadilan di tengah masyarakat. (Agus)