JATENG:Bidik-kasusnews.com
JEPARA-8-oktober-2026-Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Tiga pria diamankan dalam pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
Ketiga pria tersebut masing-masing ES alias Kebo (43), MGM (36), dan MF (35). Dari tangan para terlapor, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat keseluruhan bruto 1,09 gram.

Humas Polres Jepara Ipda Pendi menyampaikan, pengungkapan bermula dari pemantauan terhadap ES yang sebelumnya menjadi target operasi Satresnarkoba. ES juga diketahui merupakan residivis dan diduga kembali terlibat dalam peredaran narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir Jalan Raya Jepara-Bangsri Km 12, tepatnya di depan Masjid Baitul Markamah, Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo.
Saat diamankan, petugas menemukan satu paket sabu dalam genggaman tangan kiri ES. Paket tersebut diduga akan diserahkan kepada pemesan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas mengamankan MGM yang juga disebut merupakan residivis. Ia diamankan bersama MF di sebuah rumah kos di Desa Jambu Barat, Kecamatan Mlonggo.
Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu paket sabu. Polisi juga menyita seperangkat alat hisap atau bong, dua pipet kaca, potongan sedotan, isolasi bening dan sebuah korek api.
“Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga orang tersebut mengakui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu dan juga terlibat dalam peredarannya,” terang Ipda Pendi saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews 10/10/2026.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Vivo warna biru beserta kartu SIM serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih-biru bernomor polisi K 6854 BAC.
Ketiga terlapor bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Jepara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui lebih jauh jaringan peredaran sabu tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(Wely)