Amuntai, Bidik-kasusnews.com — Komitmen Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dalam memberantas penyakit masyarakat kembali dibuktikan. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan tiga pria yang kedapatan tengah bermain judi di sebuah pos kamling Desa Kembang Kuning, Kecamatan Amuntai Tengah, pada Senin malam (13/10/2025) sekitar pukul 22.30 WITA.(15/10/2025)
Ketiga pelaku masing-masing berinisial SM (53), AL (53), dan MK (59), seluruhnya warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta. Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HSU/POLDA KALSEL yang masuk pada hari yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap tangan para pelaku saat sedang berjudi. Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mencatat transaksi perjudian, yakni handphone Nokia 105 warna biru dan handphone Redmi Note 4 warna krem dengan casing biru.
Ketiga pelaku kini telah dibawa ke Mapolres HSU untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, jajaran Satreskrim Polres HSU telah mengamankan tiga orang laki-laki yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan perjudian di wilayah Amuntai Tengah. Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Asep.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa Polres HSU berkomitmen untuk terus menindak segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian. Aktivitas seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau melanggar hukum.
“Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas. Laporkan segera kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan perjudian atau pelanggaran hukum lainnya,” pungkas IPTU Asep Hudzainur.
Dengan tertangkapnya tiga pelaku ini, Satreskrim Polres HSU menegaskan keseriusannya dalam menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari praktik perjudian di wilayah hukum Kabupaten Hulu Sungai Utara.
( Agus)

