Bidik-kasusnews.com – Amuntai – Unit Reskrim Polsek Amuntai Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Inayah, RT 20, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Amuntai Tengah melalui Unit Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2/V/2026/SPKT/Polsek Amuntai Tengah/Polres Hulu Sungai Utara/Polda Kalimantan Selatan tertanggal 10 Mei 2026.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di depan rumah korban, Gusti Jaya (57), warga Jalan Inayah Blok J, RT 20, Kelurahan Sungai Malang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek kecil di pelipis mata kanan serta memar dan pembengkakan pada mata kanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula dari perselisihan antara anak korban dengan sejumlah warga. Ketua RT setempat sempat berupaya melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Tidak lama setelah mediasi gagal, tiga pria berinisial S, MFAS, dan MS mendatangi rumah korban. Adu mulut kembali terjadi dan berujung pada aksi pemukulan secara bersama-sama terhadap korban di teras rumahnya.
Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Amuntai Tengah melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti berupa satu lembar kaos hitam dan rekaman CCTV.
Pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 21.00 WITA, petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku, yakni Sam’an (63), Muhammad Fitriadi Suhada (27), dan Muhammad Saubari (18). Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Amuntai Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia 2023, terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga menyebabkan korban mengalami luka.
Polres Hulu Sungai Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi juga mengimbau warga agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur musyawarah dan menghindari tindakan main hakim sendiri.
“Perkembangan lebih lanjut terkait penanganan perkara ini akan disampaikan kemudian,” demikian keterangan resmi yang disampaikan jajaran Polres Hulu Sungai Utara.
(Agus)