Bidik-kasusnews.com
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dalam agenda pemeriksaan terbaru, tiga pimpinan biro travel haji dan umrah tercatat tidak memenuhi panggilan penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan dijadwalkan terhadap empat pihak pada Jumat (24/4/2026). Namun, hanya satu orang yang hadir, yakni Syarif Thalib selaku Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel.
“Sementara tiga lainnya tidak hadir tanpa keterangan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, kepada Bidik-kasusnews Sabtu (25/4/2026).
Ketidakhadiran tersebut menjadi perhatian penyidik karena pemeriksaan terhadap para pelaku usaha travel dinilai penting untuk mengungkap dugaan aliran dana dari praktik pengelolaan kuota haji, khususnya kuota haji khusus.
KPK saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya keuntungan tidak sah yang diperoleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk dugaan praktik jual beli kuota yang semestinya dialokasikan untuk haji reguler.
Dalam perkembangan perkara, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Ismail Adham dan Asrul Azis Taba yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengamanan kuota haji.
Penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga mengalir melalui perantara Ishfah Abidal Azis, serta dugaan keterkaitan dengan Hilman Latief saat menjabat sebagai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
KPK menegaskan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mangkir, sekaligus memperdalam penelusuran terhadap aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.(Wely)