KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,.Ketika ada pelantikan kepala daerah baru, pemerintah kabupaten biasanya menerbitkan instruksi atau himbauan resmi agar seluruh instansi di bawahnya—termasuk pemerintah desa—memasang foto resmi pemimpin daerah yang sedang menjabat sebagai bentuk penghormatan tata krama birokrasi.
Desa Giriwaringin Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan Jawa Barat,diduga abaikan bentuk penghormatan dan tata Krama Birokrasi kepada Pemimpin daerah propinsi Jawa Barat dan Bupati Kuningan,karena diruangan pelayanan yang menjadi sorotan warga tidak terpasang Poto pemimpin daerah.
Dari penelusuran awak media saat silahturahmi ke desa Giriwaringin Kecamatan Maleber Kuningan,diruangan nya tidak ada terpampang Poto Gubernur Jawa Barat dan Bupati Kuningan yang ada Poto Presiden dan wakil Presiden Indonesia dan temboknya kelihatan jelas kotor padahal ruang tersebut ruang pelayanan masyarakat Desa Giriwaringin.
Saat dikonfirmasi Rabu 2 September 2026 ,Sekdes (Ulis) Giriwaringin yang pada saat itu kami temui,
“Poto Gubernur Jawa Barat baik Poto Bupati Kuningan sudah ada namun tidak dipasang karenakarena temboknya keras cepat pecah kalau dipaku” ucapnya .
Perlu diingat ,masyarakat perlu tau dan mengenal siapa nama Gubernur Jawa Barat dan Bupati Kuningan saat ini kalau di kantor desanya tidak terpasang Poto pemimpin daerahnya,ini jelas bahwa Desa Giriwaringin tidak menghormati birokrasi adanya Pemimpin.
Warga sekitar yang berhasil kami wawancaraipun merasa kecewa terhadap situasi yang ada disekitar ruangan dan halaman Desa Giriwaringin,papan informasi kelihatan rusak tidak terawat dan air mancur tidak berfungsi,padahal awal pembuatan tentunya menggunakan anggaran dari pemerintah.
Secara hukum, tidak ada undang-undang nasional yang mewajibkan secara mutlak pemasangan foto Gubernur dan Bupati di dalam ruangan kantor desa. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 hanya mewajibkan pemasangan Lambang Negara (Garuda Pancasila) di instansi, meskipun demikian, pemasangan foto kepala daerah di kantor desa tetap dilakukan atas dasar bentuk Tata Krama penghormatan birokrasi terhadap Pemimpinnya.
(Asep Rusliman)