MALANG, BIDIK-KASUSNEWS.COM
Perkembangan baru muncul dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Kota Malang di Jl. Dieng No. 18, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, yang berlangsung sejak tahun 2011 hingga 2025.
Pada Selasa (11/11/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menerima penitipan pembayaran kerugian keuangan negara dari tersangka berinisial KS, dengan nilai mencapai Rp 2.149.171.000 atau dua miliar seratus empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah.
Langkah ini dilakukan oleh KS melalui kuasa hukum dan perwakilan keluarga, sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian negara yang timbul dari pemanfaatan aset tanah Pemkot Malang di lokasi tersebut.
“Uang penitipan sebesar Rp 2,1 miliar telah kami terima dan langsung dilakukan penyitaan. Selanjutnya, dana tersebut akan kami titipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Kota Malang di Bank BNI Cabang Malang,” ungkap pihak Kejari dalam keterangan resmi.
Sebelumnya, pada 16 Oktober 2025, penyidik Kejari Kota Malang telah menetapkan KS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus dari Inspektorat Daerah Kota Malang Nomor: 700.1.2.1/97/35.73.300/2025 tertanggal 23 September 2025, ditemukan adanya kerugian daerah sebesar Rp 2,149 miliar.
Kejari Kota Malang menegaskan, penitipan uang kerugian negara ini tidak serta-merta menghapus proses hukum yang sedang berjalan. Namun, hal tersebut akan menjadi pertimbangan positif dalam penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.
“Penitipan pembayaran kerugian negara ini menunjukkan bentuk itikad baik dari pihak tersangka. Namun, penyidikan tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Kota Malang menegaskan komitmennya untuk mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara dan memastikan setiap rupiah yang hilang akibat korupsi dapat dipulihkan demi kepentingan publik. ( Agus)