CIREBON, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Kenanga, Kecamatan, menjadi sorotan publik setelah mencuat informasi bahwa biaya sertifikasi yang dibebankan kepada masyarakat mencapai Rp 365.000 per sertifikat. Padahal, sesuai dengan SK 3 Menteri Republik Indonesia, biaya PTSL yang sah hanyalah Rp 150.000.
Isu ini ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat dan media. Beberapa wartawan pun mendatangi Kantor Kelurahan Kenanga untuk meminta klarifikasi langsung dari Lurah Kenanga, Tarsidi, SH., MH.
Menanggapi hal tersebut, Tarsidi menyatakan bahwa dirinya justru baru mengetahui informasi ini dari para awak media. Ia mengaku terkejut atas kabar bahwa program PTSL di wilayahnya diduga melanggar ketentuan pemerintah.
“Saya baru tahu dari rekan-rekan wartawan. Kalau benar ada pungutan lebih dari Rp 150.000, saya pastikan akan mengusut tuntas. Saya tidak mau nama baik Kelurahan Kenanga tercoreng,” tegasnya.
Menurut Tarsidi, sesuai prosedur resmi, biaya PTSL di Kelurahan Kenanga hanya sebesar Rp 150.000 sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh SK 3 Menteri. Ia menduga ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi dengan melakukan pungutan liar secara door to door kepada masyarakat.
“Saya akan panggil semua yang terkait, mulai dari Ketua Panitia PTSL, perangkat RT dan RW, hingga bagian yuridis. Saya ingin tahu siapa yang berani mematok biaya sebesar itu,” ujarnya.
Untuk langkah awal, Tarsidi sudah memerintahkan Sali, perangkat honor yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia PTSL, untuk bertanggung jawab penuh bersama timnya. Selain itu, pihaknya juga akan memanggil Edi, bagian yuridis dalam kepanitiaan PTSL Kelurahan Kenanga, untuk dimintai keterangan terkait proses dan siapa pihak yang bermain dalam dugaan pungutan liar tersebut.
“Saya akan kumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan dari warga serta wartawan yang lebih mengetahui persoalan ini. Semua harus dipertanggungjawabkan, dan penyelesaiannya harus jelas agar tidak merugikan masyarakat,” tegasnya menutup pernyataan.
Kasus ini masih terus dikembangkan, dan pihak Kelurahan Kenanga berjanji akan transparan dalam proses penyelesaiannya agar masyarakat tidak dirugikan. (MP/Rico)