CIREBON – BIDIK-KASUSNEWS.COM | Dalam komitmen memberantas kejahatan dan meningkatkan pelayanan publik, Polresta Cirebon menggelar kegiatan pengembalian puluhan unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemilik sahnya, Selasa (03/06/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Mapolresta Cirebon ini merupakan bagian dari keberhasilan pengungkapan kasus curanmor berskala besar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dalam beberapa bulan terakhir. Sebanyak 34 unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti, dengan 11 tersangka telah ditetapkan.
Korban Tak Menyangka Motornya Kembali
Rasa haru tak terbendung dari para korban yang hadir, salah satunya Roji bin Abdul Syukur (41), warga Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Roji kehilangan dua unit motor Suzuki New Smash dan Morin Super X pada 29 April 2025 lalu.
“Saya sempat putus asa karena tidak tahu harus ke mana. Tapi hari ini saya sangat bersyukur, terima kasih kepada Ibu Kapolresta dan tim Satreskrim. Proses pengambilan motornya pun mudah dan tanpa biaya,” ujar Roji dengan mata berkaca-kaca.
Korban lain, Durasid (62), petani asal Desa Kempek, Kecamatan Gempol, juga bersyukur sepeda motor Honda Supra Fit miliknya yang hilang Februari lalu kini kembali.
“Saya kira sudah tidak mungkin ketemu. Tapi ternyata masih ada harapan. Terima kasih polisi,” ungkapnya.
Hal serupa dirasakan Ahmad Yamin (32), warga Desa Kedungsana, Kecamatan Plumbon, yang kehilangan sepeda motor milik kerabatnya. Ia mengaku tak sempat membuat laporan karena pesimis motornya bisa ditemukan.
Kapolresta: “Pengembalian Gratis, Tidak Dipungut Biaya”
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa pengembalian sepeda motor dilakukan tanpa pungutan biaya apa pun, dan menjadi wujud nyata pelayanan Polri kepada masyarakat.
“Kami mengimbau warga yang kehilangan motor agar datang ke Mapolresta untuk mengecek apakah motornya ada di antara yang diamankan,” ujar Kapolresta.
Ia juga menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam pidana hingga 9 tahun penjara.
24 Motor Masih Belum Diketahui Pemiliknya
Hingga saat ini, masih terdapat 24 unit sepeda motor yang belum diketahui siapa pemiliknya. Polresta Cirebon mempublikasikan data teknis kendaraan tersebut dan mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan motor agar datang dengan membawa STNK, BPKB, dan identitas diri untuk mencocokkan data.
Beberapa kendaraan yang belum diketahui pemiliknya antara lain:
- Honda Vario | E 3332 IM
- Suzuki GSX | E 2118 OO
- Honda Beat Abu | 3136 PCA (proses Labfor)
- Yamaha Gear | E 2899 DO
- Honda Scoopy | E 4003 HT
… (selengkapnya bisa dilihat di daftar barang bukti di Mapolresta Cirebon)
Imbauan Kepolisian dan Call Center Pengaduan
Kapolresta Cirebon juga mengingatkan warga untuk lebih waspada terhadap tindak pencurian. Ia mendorong penggunaan kunci ganda, parkir di lokasi aman, serta melapor segera bila kehilangan kendaraan.
“Keamanan wilayah adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat bisa menjadi mata dan telinga kepolisian,” pungkasnya.
Untuk informasi atau laporan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi:
- Call Center Polresta Cirebon: 110
- WhatsApp Resmi Polresta Cirebon: 0811-2497-497
(Asep Rusliman – BIDIK KASUSNEWS.COM)