Jakarta Utara | Bidik-kasusnews.com – Sebuah bangunan empat lantai tanpa izin berdiri kokoh di Jalan Tawes RT 04/RW 08, Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keberadaan bangunan tersebut menuai sorotan publik lantaran dianggap menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dari Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara.
Kasie Citata Kecamatan Tanjung Priok, EST, menegaskan pihaknya sudah melakukan langkah penegakan. “Kami sudah melayangkan teguran kepada pemilik bangunan. Bahkan, surat peringatan tahap satu sudah kami keluarkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025).
EST juga membantah isu dugaan penerimaan uang dari pengembang dengan inisial SPS sebesar Rp5 juta. “Itu fitnah. Kami tidak pernah menerima uang, dan buktinya surat peringatan sudah jelas diberikan,” tegasnya.
Saat awak media mencoba meminta konfirmasi kepada pihak pengembang yang dikaitkan dengan PT Metland, tidak ada satu pun perwakilan manajemen yang bersedia ditemui. Dugaan adanya manipulasi izin disebut melibatkan oknum perwakilan pengembang berinisial STP dan pejabat Citata Kecamatan berinisial AR, sebagaimana disinggung dalam pernyataan EST.
Seorang ahli bangunan, RB, menilai keberadaan bangunan tak berizin tersebut tidak bisa dianggap sepele. “Bangunan tanpa izin yang sudah mendapat surat peringatan seharusnya segera ditindak. Kalau dibiarkan, ini terkesan kebal hukum dan bertentangan dengan aturan negara,” katanya.
RB juga mendesak Sudin Citata Kota Administrasi Jakarta Utara untuk mengambil langkah tegas terhadap pengembang yang melanggar aturan. “Perda dan undang-undang harus ditegakkan, jangan sampai ada pembiaran,” pungkasnya. ( Agus)
