SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM — Penunjukan suami Kepala Sekolah Kelompok Bermain (KB) Rahayu sebagai Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dalam proyek revitalisasi senilai Rp573.123.600 di Kampung Karet Jajar, Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, menuai tanda tanya.
Pasalnya, Ketua Pengurus Himpaudi Kecamatan Surade, Didi, secara tegas membantah telah memberikan persetujuan atas penunjukan tersebut.
Bantahan itu sekaligus memunculkan pertanyaan terhadap pernyataan Kepala Sekolah KB Rahayu, Yuliawati, yang sebelumnya menyebut penunjukan suaminya sebagai Ketua P2SP telah disetujui pihak Himpaudi dan Dinas terkait.
Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler pada Jumat (16/10/2026), Didi menegaskan bahwa Himpaudi Kecamatan Surade belum memberikan persetujuan atas penunjukan suami kepala sekolah tersebut sebagai Ketua P2SP.
“Belum ada persetujuan dari pihak kami,” tandas Didi singkat.
Pernyataan tersebut menjadi poin penting dalam mencermati proses penetapan pengurus pembangunan di lembaga pendidikan penerima program revitalisasi.
Terlebih, proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 itu memiliki nilai anggaran lebih dari Rp573 juta, sehingga proses pelaksanaan dan pertanggungjawabannya perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, Kepala Sekolah KB Rahayu, Yuliawati, membenarkan bahwa Ketua P2SP merupakan suaminya. Ketika dikonfirmasi mengenai penunjukan tersebut, ia menyatakan bahwa keputusan itu telah disetujui Himpaudi dan Dinas terkait.
“Kenapa emang, Pak? Ya ketua dia, ini sudah disetujui pihak Himpaudi dan Dinas, mereka tidak mempermasalahkan. Sekolah lain pun banyak, pertanyaan itu basi, Pak,” ujar Yuliawati.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan Didi yang menyebut belum ada persetujuan dari Himpaudi Kecamatan Surade.
Perbedaan keterangan ini menyisakan persoalan yang perlu diklarifikasi, terutama mengenai pihak yang berwenang memberikan persetujuan serta mekanisme penetapan Ketua P2SP.
Di sisi lain, Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal Kabupaten Sukabumi, Cecep Supriadi, SE, sebelumnya turut menyoroti potensi konflik kepentingan apabila suami kepala sekolah menjadi Ketua P2SP.
“Jika suami Kepala Sekolah menjadi Ketua P2SP, secara aturan itu tidak boleh. Kalaupun tidak ada larangan tertulis, hal itu sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Cecep.
Proyek revitalisasi KB Rahayu mencakup pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya, rehabilitasi toilet, penataan lingkungan, dan sanitasi.
Pekerjaan tersebut dijadwalkan berlangsung selama 90 hari kalender, terhitung sejak 5 September hingga 3 Desember 2026.
Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan bagaimana penunjukan Ketua P2SP dilakukan dan apakah seluruh prosedur telah dipenuhi.
Pengawasan juga penting agar pelaksanaan program revitalisasi berjalan sesuai ketentuan, menjaga kualitas pekerjaan, serta menjamin penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, pokok persoalan yang mengemuka adalah perbedaan pernyataan mengenai persetujuan Himpaudi.
Karena itu, penjelasan lebih lanjut dari pihak sekolah, Himpaudi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi diperlukan agar duduk perkara menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di masyarakat. (Dicky)