MAJALENGKA – Bidik-kasusnews.com Polres Majalengka mengungkap dua perkara tindak pidana berbeda. Pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah kios semangka di Kecamatan Rajagaluh dan dugaan penadahan dua unit handphone (HP) di Kecamatan Kadipaten.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah terduga pelaku serta menyita barang bukti dari kedua perkara.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak tindak pidana sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kasus pertama merupakan pencurian dengan pemberatan di sebuah kios semangka di Jalan Pangeran Muhamad, Blok Kliwon, Desa Rajagaluh, Kecamatan Rajagaluh, pada Rabu, 14 Oktober 2026 dini hari,” ungkap Aldy saat konferensi pers, Kamis malam, 15 Oktober 2026.
Menurut Aldy, korban bernama Aban Badrujaman (22) baru menyadari kejadian tersebut sekitar pukul 05.00 WIB. Saat terbangun, korban mendapati ponsel miliknya sudah hilang.
Setelah memeriksa kondisi kios, korban juga mengetahui sepeda motor Yamaha bernomor polisi E 6277 AY yang sebelumnya disimpan di dalam kios turut raib.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga masuk melalui pintu rolling door yang dalam keadaan terbuka. Mereka kemudian mengambil ponsel yang tergeletak di tempat tidur dan sepeda motor milik korban,” katanya.
Polisi kemudian mengamankan dua terduga pelaku berinisial MA dan DS yang berasal dari wilayah Cirebon.
Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya sepeda motor Yamaha milik korban, ponsel, sepeda motor Honda PCX, dua kunci khusus, sebilah golok, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” imbuh Aldy.
(Asep Rusliman)