SP3 Kasus J,W Dipertanyakan,Kuasa Hukum R Ancam Gugat Praperadilan Polda Kalbar

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat
Kamis-10 Juli 2025
Sebuah kasus sengketa keluarga yang berawal dari pinjaman tiga sertifikat hak milik (SHM) pada tahun 2012 kembali memanas. Semula hanya masalah keluarga dan perdata, kini berkembang menjadi perkara pidana hingga menyentuh ranah praperadilan dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Kalimantan Barat.

Kasus ini melibatkan R sebagai pemilik SHM dan H. JW, suami dari keponakan R sendiri. dua pihak yang memiliki hubungan kekerabatan.

Kasus ini berawal, tiga sertifikat dipinjam oleh JW untuk dijadikan agunan. Namun, salah satunya justru dibaliknamakan tanpa sepengetahuan R, sehingga memicu gugatan balik antar kedua belah pihak.

Pada 2023, R melaporkan JW ke Polda Kalbar atas dugaan Penipuan, pemalsuan dan penggelapan. Setelah hampir dua tahun proses penyidikan berjalan, JW ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2024 dan dilakukan penahanan pada September 2024 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar.

JW sempat mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya, namun Pengadilan Negeri Sambas dalam putusannya menolak permohonan tersebut. Majelis hakim menyatakan bahwa proses penyidikan dan penetapan Tersangka sudah sah secara hukum dengan didukung dua alat bukti yang cukup, termasuk hasil laboratorium forensik yang membuktikan adanya tanda tangan palsu atas nama R dan K (istri R), serta kesesuaian BAP para saksi.

Namun, dalam sidang perdana bantahan/perlawanan eksekusi yang digelar pada 2 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Sambas, kuasa hukum JW, tiba-tiba menunjukkan SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Kalbar tertanggal 26 Juni 2025. Dalam SP3 itu disebutkan bahwa kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti.

Hal ini membuat kaget kuasa hukum R, Tres Priawati, SH, yang mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan baik lisan maupun tulisan dari penyidik terkait penghentian penyidikan tersebut terangnya pada awak media 10 Juli 2025.

“Kami sangat terkejut. Padahal tersangka JW sudah pernah ditahan, dan penetapan tersangkanya sudah diuji melalui praperadilan, bahkan majelis hakim sudah menyatakan sah menurut hukum yang dituangkan dalam Putusan Praperadilan Negeri Sambas Nomor: 1/Pid.Pra/2024/PN Sbs tanggal 2 September 2025, yang menyarankan penyidik untuk melanjutkan penyidikan.Setelah itu penyidik melanjutkan penyidikan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka, dan akan melakukan gelar perkara terkait penetapan Tersangka terhadap Notaris/PPAT Hardiansyah dengan tambahan bukti 2 hasil labfor lagi yg hasilnya non-identik terkait tanda tangan Ramli dan Rahman yang dipalsukan, pada Surat Pernyataan hutang yang dilegalisasi Notaris/PPAT HARDIANSYAH dan tanda terima penyerahan SHM 131 yang sakarang menjadi Objek Perdata, yang ke-empat dokumen hasil labkrim tersebut telah dituangkan oleh penyidik dalam SP2HP tertanggal 21 Mei 2025” ujar Tres kepada awak media sambil memperlihatkan dokumen2 yang dimaksud di atas, usai sidang.

Ia menjelaskan bahwa kontradiksi antara putusan praperadilan dan Fakta-fakta hukum, dengan terbitnya SP3 ini menimbulkan pertanyaan besar dari kuasa hukum R.

Apalagi, selama proses penyidikan, penyidik telah menemukan banyak fakta penting dan pembuktian penyidik yang mana telah disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Gelar Perkara pada bulan Juli 2024, termasuk dugaan keterlibatan notaris, petugas BPN, hingga beberapa pihak perbankan seperti BNI dan BCA cabang Singkawang.

“Kalau memang benar tidak cukup bukti, bagaimana dengan putusan praperadilan? Bagaimana dengan SP2HP yang kami terima? Dan juga hasil labfor yang sudah ada?” tanya Tres prihatin.

Sumber : Kuasa Hukum R Tres Priawati, SH,
Wartawan Mulyawan

Follow Us On

Trending Now​

Wisuda 1.944 Prabahtar, Kasad Tekankan Pentingnya Sinergi TNI-Polri

MAGELANG, Bidik-kasusnews.com                Sebanyak 1.944 Prajurit Taruna Akademi TNI dan...

Begal Pura-pura Tanya Alamat Rampas Motor Anak Watubelah Cirebon, 1 Pelaku Dibekuk Warga

Cirebon – Bidik-kasusnews.com                            Modus pura-pura menanyakan alamat...

Tiga Pria Diduga Pengedar Sabu Diciduk di Mlonggo, Polisi Sita 1,09 Gram

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA-8-oktober-2026-Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara kembali...

Pangdam III/Siliwangi Dampingi Menhan RI Kunjungan Kerja Di Wilayah Kodam III/Siliwangi

Bandung – Bidik-kasusnews.com                    Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih...

Ungkap Peran Terdakwa AF dalam Perkara Pita Cukai Palsu, Kerugian Negara Ditaksir Rp124 Miliar

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — Perkara dugaan pemalsuan pita cukai yang menyeret sejumlah...

TNI AD Ungkap Markas Operasional Judi Online di Cijantung, 11 Operator Diamankan

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com                          TNI Angkatan Darat mengungkap dugaan aktivitas...

Recent Post​

Wisuda 1.944 Prabahtar, Kasad Tekankan Pentingnya Sinergi TNI-Polri

MAGELANG, Bidik-kasusnews.com                Sebanyak 1.944 Prajurit Taruna Akademi TNI dan Bhayangkara Taruna Akademi Kepolisian (Prabhatar) Tahun...

Begal Pura-pura Tanya Alamat Rampas Motor Anak Watubelah Cirebon, 1 Pelaku Dibekuk Warga

Cirebon – Bidik-kasusnews.com                            Modus pura-pura menanyakan alamat berujung aksi begal di Jalan Situmpuk, Kelurahan...

Tiga Pria Diduga Pengedar Sabu Diciduk di Mlonggo, Polisi Sita 1,09 Gram

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA-8-oktober-2026-Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Tiga...

Pangdam III/Siliwangi Dampingi Menhan RI Kunjungan Kerja Di Wilayah Kodam III/Siliwangi

Bandung – Bidik-kasusnews.com                    Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., menghadiri sekaligus mendampingi Menteri...

Ungkap Peran Terdakwa AF dalam Perkara Pita Cukai Palsu, Kerugian Negara Ditaksir Rp124 Miliar

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — Perkara dugaan pemalsuan pita cukai yang menyeret sejumlah terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jepara...

TNI AD Ungkap Markas Operasional Judi Online di Cijantung, 11 Operator Diamankan

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com                          TNI Angkatan Darat mengungkap dugaan aktivitas judi online (Judol) yang beroperasi di sebuah...

Polsek Babirik Gencarkan Penyuluhan Pertanian Jagung di Desa-Desa, Dorong Petani Tingkatkan Budidaya

AMUNTAI – Bidik-kasusnews.com                      Polsek Babirik terus mendorong perhatian masyarakat terhadap sektor pertanian melalui...

Polsek Babirik Monitoring Jagung Kuartal III, Tanaman di Desa Pinangkara Tumbuh 181 Sentimeter

AMUNTAI – Bidik-kasusnews.com                    Polsek Babirik melakukan monitoring pertumbuhan tanaman jagung kuartal III sebagai bagian dari...

Semarak Ksatria TNI Prima Jadi Ajang Rutan Jepara Kenalkan Produk Warga Binaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — Semarak Ksatria TNI Prima di Alun-Alun 1 Jepara tidak hanya menjadi momentum peringatan HUT ke-81 TNI dan HUT...