JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara, 9 Mei 2025 – Di balik geliat aktivitas nelayan di pesisir Jepara, tersembunyi praktik yang mencederai keadilan distribusi bahan bakar bersubsidi. Solar subsidi yang seharusnya menjadi penopang utama bagi nelayan kecil justru mengalir ke tangan yang salah. Ironisnya, kebocoran ini terjadi nyaris tanpa hambatan.
Hampir setiap hari, kendaraan roda tiga (tosa) bermuatan jeriken tampak keluar masuk kampung nelayan. Mereka bukan membawa hasil tangkapan laut, melainkan mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar. Warga setempat menyebut para pelaku sebagai “pengangsu” — sebutan bagi oknum yang membeli solar dari nelayan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Sudah seperti aktivitas resmi saja, padahal jelas-jelas ilegal,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku lelah menyaksikan pemandangan tersebut setiap hari, tanpa ada tindakan dari pihak berwenang.
Penyelewengan ini memanfaatkan celah distribusi SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan), fasilitas resmi pemerintah yang diperuntukkan khusus bagi nelayan. SPBN hanya boleh melayani nelayan yang memenuhi syarat, termasuk terdaftar resmi dan memiliki kapal dengan mesin maksimal 30 GT.
Namun, alih-alih digunakan untuk melaut, sebagian solar subsidi berakhir di tangan tengkulak bahan bakar. Modusnya: nelayan yang menerima kuota menjual sebagian solar kepada pengangsu. Jalur distribusi ilegal bahkan mengarah ke wilayah tetangga, Kabupaten Demak.
Dampak Sosial Ekonomi
Pola ini menimbulkan kesenjangan di kalangan nelayan. Nelayan jujur yang benar-benar bergantung pada solar subsidi untuk melaut terpaksa antre lebih lama atau bahkan tidak mendapatkan jatah sama sekali. Harga solar di pasar liar pun melonjak, memperparah beban operasional melaut.
“Kami harus membeli solar eceran di luar karena jatah SPBN habis, dan itu mahal sekali,” keluh seorang nelayan di wilayah Kedung.
Kondisi ini tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi yang bocor, tetapi juga mengancam keberlanjutan usaha nelayan kecil yang rentan terhadap fluktuasi harga.
Payung Hukum yang Diabaikan
Padahal, pelanggaran terhadap distribusi BBM bersubsidi telah diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelaku dengan pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Sayangnya, penegakan hukum di lapangan belum terlihat nyata. Dugaan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum menambah panjang daftar persoalan.
Seruan Aksi Tegas
Masyarakat mendesak agar pihak kepolisian, BPH Migas, dan Kementerian ESDM segera turun tangan. Penelusuran distribusi, audit kuota SPBN, hingga tindakan hukum terhadap pengangsu dan oknum nelayan yang terlibat menjadi tuntutan utama.
“Kalau dibiarkan, nelayan kecil akan mati pelan-pelan, sementara pelaku penyelewengan makin kaya,” tutup warga.(Rubianto)
Sumber:newsbidik.com(9 Mei 2025)