JATENG:Bidik-kasusnews.com
JEPARA — Persidangan perkara dugaan tindak pidana cukai dengan terdakwa MR kembali digelar di pengadilan negeri jepara,di Ruang Cakra, Kamis (1/10/2026) Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang ahli.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri jepara Ahmad zaim menjelaskan, agenda persidangan meliputi pemeriksaan ahli yang dihadirkan JPU. Setelah itu, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan satu saksi yang meringankan atau a de charge dari pihak terdakwa.
Dua ahli yang dihadirkan JPU yakni Edy Purwanto, ahli bidang cukai dari Widyaiswara Pusdiklat Bea dan Cukai, serta Clamet Azagaf, ahli identifikasi keaslian pita cukai dari PT Pura Nusapersada,ujar Ahmad Za’im kepada Bidik-kasusnews 1/10/2026.
Dalam persidangan, Edy Purwanto memberikan penjelasan terkait karakteristik barang kena cukai, pita cukai, serta tarif cukai sejumlah jenis hasil tembakau dan rokok elektrik yang berlaku pada 2025 beserta dasar hukumnya.
Ahli juga melakukan perhitungan terhadap potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. Nilainya disebut mencapai Rp126.745.973.496,tambahnya.
Sementara itu, Clamet Azagaf menjelaskan hasil identifikasi terhadap pita cukai yang menjadi bagian dalam perkara. Berdasarkan pemeriksaan dan perbandingan dengan spesifikasi pita cukai hasil tembakau tahun anggaran 2026, pita cukai tersebut dinyatakan memiliki perbedaan dan disebut bukan produk konsorsium Perum Peruri.
Persidangan berlangsung kondusif, aman, tertib, dan lancar. Seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan selanjutnya menjadi bagian dari fakta yang akan dipertimbangkan dalam proses persidangan.
Untuk agenda berikutnya, persidangan dijadwalkan pada Kamis, 8 Oktober 2026, dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.(Wely)