JATENG:Bidik-kasusnews.com
Semarang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana representatif di PDAM Jepara Tirtajung Poro, Kamis (6/11/2025). Sidang yang menghadirkan terdakwa SB ini berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jepara.
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan lima orang saksi yang berasal dari bagian keuangan PDAM Tirtajung Poro. Kelima saksi itu dimintai keterangan terkait mekanisme dan alur pencairan dana representatif yang diduga disalahgunakan oleh terdakwa.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jepara, Ahmad Za’im Wahyudi, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Bidik-Kasusnews pada Jumat (7/11/2025), membenarkan agenda persidangan tersebut.
“Sidang kemarin di Tipikor Semarang, dengan agenda pemeriksaan saksi dari bagian keuangan PDAM. Ada lima saksi yang kami hadirkan,” ujarnya.
Za’im menjelaskan, dari keterangan para saksi, muncul bukti dan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses pencairan dana representatif yang dilakukan oleh terdakwa.
“Kesaksian para saksi memperjelas adanya dugaan penyalahgunaan dalam tata kelola dana representatif tersebut,” terangnya.
Menurutnya, kehadiran saksi-saksi ini diharapkan dapat memperkuat pembuktian jaksa atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa. Pihak kuasa hukum terdakwa juga turut hadir dalam persidangan untuk memberikan tanggapan dan pembelaan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli pada Kamis, 13 November 2025 mendatang.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan dana representatif yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional perusahaan daerah, namun diduga dimanfaatkan secara tidak semestinya.
(Wely-jateng)