JATENG: Bidik-kasusnews.com
Jepara, 4 November 2025 — Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp600 juta dengan terdakwa Supriyanto Bin Diono kembali digelar di Pengadilan Negeri Jepara, Selasa (4/11/2025). Sidang kali ini memasuki tahap duplik, yakni tanggapan dari pihak terdakwa atas replik yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 82/Pid.B/2025/PN Jpa tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erven Langgeng Kasih S.H.M,H. dengan hakim anggota Parlin Mangatas Bona Tua,S.H.M.H dan Yuristi Lapri Moni.S.H, Berbeda dari sidang sebelumnya, kali ini terdakwa tidak hadir langsung di ruang sidang, melainkan mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Rutan Kelas IIB Jepara.
Dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB, penasihat hukum terdakwa, Bambang Budiyanto, S.H., S.Sos., membacakan duplik atau jawaban atas replik JPU. Ia menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh argumentasi jaksa, karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak didukung oleh fakta persidangan.
> “Tidak ada fakta baru yang membuktikan klien kami bersalah. Semua tuduhan jaksa telah kami bantah dalam pledoi sebelumnya,” ujar Bambang saat menyampaikan pembelaan.
Dalam tanggapannya, Bambang juga menilai bahwa perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, karena melibatkan kesepakatan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Menurutnya, jika terjadi keterlambatan pengembalian uang, hal tersebut tidak bisa disebut penipuan, melainkan wanprestasi.
Sidang berlangsung tertib dan terbuka untuk umum. Setelah pembacaan duplik selesai, majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan agenda putusan (vonis) pada Selasa, 11 November 2025 mendatang.
Kasus Supriyanto menjadi sorotan di Jepara karena melibatkan nilai kerugian besar dan telah melalui rangkaian sidang panjang sejak awal tahun. Sidang berikutnya akan menjadi penentu akhir, apakah terdakwa akan dibebaskan atau dinyatakan bersalah atas dugaan tindak pidana tersebut.(Wely-jateng)