JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – Agenda kedelapan sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Supriyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (2/10/2025). Persidangan berlangsung di Ruang Cakra pada pukul 13.00 WIB dengan nomor perkara 82/Pid.B/2025/PN Jpa.
Majelis hakim dipimpin oleh Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H. bersama anggota Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., M.H. dan Afrizal, S.H., M.Hum.. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Danang Sucahyo menghadirkan tiga orang saksi, di antaranya Naim Suryono serta dua pegawai bank, yakni dari BNI dan BCA.terdakwa didampinggi kuasa hukum Bambang Budiyanto S.H.

Kesaksian Naim Suryono
Di hadapan majelis, Naim Suryono mengaku pertama kali mengenal Supriyanto pada November 2023. Saat itu, terdakwa memperkenalkan diri sebagai jaksa yang bisa membantu menyelesaikan persoalan hukum terkait tambak udang di Karimunjawa milik Sutrisno.
“Pertemuan terjadi di Salemba, ada pembicaraan soal uang untuk pengurusan perkara. Dari Yoyon, anak Sutrisno, saya menerima bukti transfer Rp250 juta dan Rp350 juta, total Rp600 juta,” ujar Naim.
Meski Supriyanto disebut menjanjikan perkara tidak berlanjut, kenyataannya Sutrisno tetap ditahan. Supriyanto sendiri membantah kesaksian tersebut dan menilai keterangan Naim tidak sesuai fakta.
Bukti Perbankan
Pegawai BNI Eftalita membacakan rekening koran terdakwa yang mencatat adanya transfer dana dari Sutrisno dan Sugeng Cahyono pada periode Maret–April 2024 sebesar Rp500 juta. “Tiga kali transfer dari Sutrisno, masing-masing Rp200 juta, Rp150 juta, dan Rp100 juta. Ada juga tambahan Rp50 juta dari Sugeng,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan saksi Kenang Gilang Prabowo dari Bank BCA Jepara, yang membenarkan adanya transaksi Rp100 juta dari rekening Sugeng Cahyono pada 27 Maret 2024 ke rekening Supriyanto.
Tawaran Perdamaian Ditolak
Usai mendengar rangkaian kesaksian, Supriyanto menyampaikan permohonan perdamaian dengan menawarkan satu unit mobil kepada pihak korban. Namun, Sutrisno secara tegas menolak tawaran tersebut.
Sampai persidangan kali ini, upaya damai belum membuahkan hasil, dan kasus masih terus berlanjut di meja hijau.(Wely-jateng)