- Rumah Tahanan Kelas llB Jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara –3-Aprel-2025
Sebanyak 201 narapidana yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jepara, Jawa Tengah, akan menerima remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M. Remisi ini diberikan kepada para warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Anton Heru Susanto, melalui Kepala Satuan Pengamanan, Beny Pelayanan Tahanan, dari 201 warga binaan yang mendapatkan remisi, sebanyak 196 orang merupakan narapidana laki-laki, sedangkan 5 lainnya adalah perempuan. Mayoritas penerima remisi berasal dari kasus narkotika.
“Kalau sesuai SK (Surat Keputusan), ada 201 warga binaan yang mendapat remisi. Remisi diberikan pada saat hari besar keagamaan bagi mereka yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Beny pada Kamis, 3 April 2025.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman. Remisi bertujuan untuk memberikan motivasi kepada para warga binaan agar terus memperbaiki diri dan menjalani hukuman dengan disiplin.
Remisi yang diberikan bervariasi, tergantung pada lamanya masa tahanan dan catatan perilaku narapidana selama menjalani hukuman. Dengan adanya pengurangan masa tahanan ini, diharapkan para narapidana dapat segera kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas.
Pemberian remisi juga menjadi salah satu upaya dalam mengurangi jumlah penghuni di lembaga pemasyarakatan yang sering mengalami kelebihan kapasitas. Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan program pembinaan agar narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan keterampilan yang bermanfaat.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan narapidana yang menerima pengurangan masa tahanan dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya dan kembali berkontribusi secara positif dalam kehidupan bermasyarakat.(Wely-jateng)