Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon melaksanakan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dengan menyasar peredaran miras tanpa izin di wilayah hukumnya. Selasa (10/06 2025).
Dalam razia yang dipimpin oleh Kanit 1 Satresnarkoba bersama Kasubnit 2 Unit 1 Satresnarkoba dan anggota Subnit 2, petugas menyasar sebuah rumah milik warga bernama Sdr. AI yang berlokasi di Desa Sarajaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 145 botol minuman keras pabrikan berbagai merek, antara lain:
50 botol AO
35 botol Anggur Merah
18 botol Kawa-Kawa
14 botol Bir Angker
14 botol Newport
13 botol Whisky
1 botol Soju
Modus operandi pelaku diketahui melakukan jual beli minuman beralkohol secara ilegal dari tempat tinggalnya, tanpa memiliki izin resmi.
Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pendataan dan interogasi terhadap pemilik rumah. Sebagai langkah preventif, penyuluhan mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol terhadap kesehatan turut diberikan kepada yang bersangkutan. Pemilik juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di masa mendatang.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Cirebon dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta menekan angka kejahatan yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol.
“Operasi semacam ini akan terus kami lakukan secara rutin. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannyamelalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.,” ujar Kombes Pol Sumarni.
(Asep Rusliman)