Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Amuntai Tengah. Seorang pria berinisial Novi Ansyari alias Novi (32), warga Desa Kambat Utara, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, diamankan polisi saat membawa sabu seberat 5,05 gram pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 12.30 WITA.
Penangkapan dilakukan di Jalan Suwandi Sumarta, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, setelah petugas Satresnarkoba menerima informasi terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Hulu Sungai Utara melalui Kasatresnarkoba Polres HSU membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologinya.
“Tersangka kami amankan saat mengendarai sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok di bagasi motor,” ungkap Kasatresnarkoba.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain:
- 1 paket sabu seberat 5,21 gram (berat bersih 5,05 gram),
- 1 kotak rokok LA Ice Purple Boost warna ungu,
- 1 plastik klip bening,
- 1 unit handphone Oppo A15 warna hitam, dan
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol DA 6916 UBX yang digunakan pelaku.
Setelah dilakukan penggeledahan dan tes awal terhadap barang bukti, hasil menunjukkan bahwa benda tersebut positif mengandung zat metamphetamine, yang termasuk dalam golongan narkotika jenis sabu.
Kini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengedar lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres HSU.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pengedar dan pengguna narkotika di wilayah ini,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres HSU berharap masyarakat semakin waspada dan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan aman untuk generasi muda.
Reporter: Redaksi Bidik-Kasusnews.com
Sumber: Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara
