Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (27) warga Jl. Negara Dipa Kel. Sungai Malang Kec. Amuntai Tengah kab. HSU berhasil diamankan petugas saat sedang berada di sebuah rumah di Jalan Negara Dipa, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rabu (10/09/2025) sekitar pukul 22.30 Wita.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui PS. Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tersangka ditangkap karena kedapatan memiliki, menyimpan, sekaligus menguasai narkotika jenis sabu siap edar.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan dua paket sabu dengan total berat kotor 0,63 gram dan berat bersih 0,25 gram. Paket sabu itu disembunyikan di ventilasi di atas pintu warung menggunakan tangan kiri tersangka. Selain itu, petugas juga menyita satu lembar plastik klip transparan serta satu unit handphone Android merk VIVO Y21A warna Diamond Glow lengkap dengan kartu SIM sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka. Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti sabu siap edar,” jelas IPTU Asep.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menghadirkan saksi-saksi, termasuk Ketua RT setempat, guna memastikan transparansi prosedur. “Penggeledahan dilakukan sesuai SOP, disaksikan langsung oleh Ketua RT dan warga sekitar. Hal ini penting agar proses hukum berjalan objektif dan akuntabel,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres HSU untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui PS. Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. “Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika. Bersama-sama kita wujudkan HSU yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (Agus)