Amuntai | Bidik-kasusnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial MUHYAR RAZA’I alias Molek (26) ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 9,56 gram pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 16.45 WITA.
Penangkapan dilakukan di Jalan Negara Dipa, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, setelah polisi mendapat informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pengendara sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam coklat dengan nomor polisi DA 2440 YC.
Kasat Resnarkoba Polres HSU, AKP Sutargo, S.H., M.M., memimpin langsung patroli monitoring di lokasi. Saat menghentikan pengendara yang belakangan diketahui bernama Muhyar, petugas menemukan dua paket sabu yang dikemas dalam plastik klip, kemudian dibungkus ulang menggunakan plastik permen kopi dan diikat dengan karet gelang. Barang haram itu disembunyikan di saku depan hoodie hitam milik tersangka.
“Dari keterangan awal, sabu tersebut didapat tersangka dari seseorang bernama Adi Norahman. Rencananya narkoba itu akan diranjau di sekitar Lembaga Pemasyarakatan Amuntai,” ungkap AKP Sutargo.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya: satu unit handphone Samsung Galaxy A04e, plastik klip kosong, sebuah hoodie hitam, dua gelang karet, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres HSU untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.
Polres HSU menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. ( Agus)
