Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Rabu (10/09/2025) sekitar pukul 16.10 Wita, dua orang pemuda berinisial MR (26) warga Desa. Sungai Pandan Tengah Kec. Sungai Pandan Kab. HSU dan MYU (25) Jl. Langga Maya Desa. Sungai Sandung Kec. Sungai Pandan Kab. HSU, berhasil diamankan polisi saat kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Jalan Abdul Hamidan, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya sebuah sepeda motor yang diduga membawa sabu di kawasan Murung Sari.
“Menerima laporan itu, anggota Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Sutargo, S.H., M.M. segera melakukan patroli monitoring. Saat patroli, tim mendapati dua orang pria yang mengendarai motor Yamaha Soul GT sesuai ciri-ciri yang dilaporkan. Keduanya langsung diamankan,” ungkap IPTU Asep.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dengan disaksikan saksi setempat, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,30 gram (berat bersih 0,13 gram) yang disimpan di kantong celana depan milik MR. Tak hanya itu, sejumlah barang bukti lain juga turut diamankan, yakni uang tunai Rp25.000, satu unit handphone Redmi 9A lengkap dengan simcard, satu lembar celana jeans pendek warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna merah hitam dengan nomor polisi DA 6928 FY.
“Barang bukti tersebut langsung kami amankan bersama kedua tersangka untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih mendalami apakah keduanya hanya berperan sebagai pengguna atau ada keterlibatan lebih jauh dalam jaringan peredaran narkotika,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui IPTU Asep menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba. “Narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi muda. Polres HSU berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau peran aktif masyarakat dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian. “Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba tidak akan maksimal. Mari kita jaga bersama Kabupaten Hulu Sungai Utara agar tetap bersih dan bebas dari narkoba,” pungkas IPTU Asep. (Agus)