Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Pemerintah melalui Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus mengintensifkan langkah penegakan hukum atas pengelolaan kawasan hutan di sejumlah wilayah. Dalam periode 11–15 Juni 2025, Satgas PKH menggelar rangkaian kegiatan serentak di tiga provinsi strategis: Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.(12/6/2025)
Langkah ini merupakan bagian dari target nasional dalam rangka penertiban lahan seluas 3 juta hektare yang dikuasai secara tidak sah, serta memastikan pemegang izin berusaha di kawasan hutan memenuhi kewajiban hukum, khususnya terkait pembangunan kebun masyarakat (plasma) sebesar 20%.
Sumatera Selatan: Fokus Verifikasi Perusahaan dan Penandaan Kawasan
Di Sumatera Selatan, Satgas melalui Pokja Penegakan Hukum melakukan verifikasi terhadap dua perusahaan: PT Dinamika Graha Sarana dan PT Bintang Harapan Sentosa (pengambilalihan dari PT Bumi Sriwijaya Sentosa) untuk memastikan kepatuhan dalam membangun kebun plasma bagi masyarakat.
Selain itu, sejak 12 Juni, dilakukan pemasangan 38 plang di berbagai titik strategis sebagai bentuk penandaan kawasan dan penegasan hukum:
1: 8 plang di kawasan Suaka Margasatwa (SM), Taman Wisata Alam (TWA), dan taman nasional;
2: 7 plang di area Hutan Tanaman Industri (HTI);.
3: 23 plang di lokasi kewajiban plasma perusahaan
Kalimantan Selatan: Persiapan Intensif dan Koordinasi Lintas Instansi
Sementara itu, Kalimantan Selatan mengawali kegiatan dengan rapat virtual bersama seluruh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) serta koordinasi intensif bersama Dinas Kehutanan dan Perkebunan setempat. Upaya ini bertujuan mempercepat komunikasi dan tindakan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban.
Satgas juga merampungkan rencana pemasangan 23 plang di enam kabupaten, sebagai bagian dari pengawasan terhadap penguasaan lahan yang belum sesuai dengan ketentuan hukum.
Kalimantan Timur: Sinergi Satgas PKH dan Satgas Garuda
Di Kalimantan Timur, koordinasi dilakukan antara Satgas PKH dan Satgas Garuda pada 11 Juni. Fokus utama adalah persiapan penertiban dan pemasangan plang di wilayah-wilayah yang memiliki indikasi pelanggaran, baik di area HTI, plasma, maupun kawasan konservasi.
Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda besar pemerintah untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan dan memastikan pengelolaan yang berkelanjutan serta memberikan manfaat bagi masyarakat lokal.
Penegakan Hukum dan Keadilan Sosial
Melalui kegiatan ini, Satgas PKH menegaskan komitmen negara dalam memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam, khususnya hutan, berjalan sesuai koridor hukum. Penertiban ini juga menjadi langkah nyata dalam mendorong perusahaan agar taat terhadap kewajiban sosial seperti pembangunan kebun plasma untuk masyarakat sekitar.
Langkah-langkah konkret ini diharapkan mampu mendorong percepatan reformasi tata kelola kehutanan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan lingkungan serta kesejahteraan rakyat.(Agus)