Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kini, masyarakat tidak perlu selalu datang langsung ke kantor polisi untuk mendapatkan informasi awal maupun berkonsultasi terkait perkara yang dihadapi.
Melalui inovasi pelayanan berbasis digital, Sat Reskrim Polres Kuningan menghadirkan layanan konsultasi perkara secara online sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Sat Reskrim Polres Kuningan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, responsif, dan profesional.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis mengatakan, layanan konsultasi perkara secara online dihadirkan untuk memberikan akses yang lebih mudah kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan informasi awal terkait permasalahan hukum.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat. Salah satu inovasi yang kami lakukan adalah menyediakan pelayanan konsultasi perkara secara online, sehingga masyarakat dapat berkonsultasi dan mendapatkan informasi awal terkait permasalahan hukum yang dihadapi,” ujar AKP Abdul Azis dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Tak hanya konsultasi perkara, Sat Reskrim Polres Kuningan juga memberikan kemudahan dalam penyampaian SP2HP kepada pelapor. Pemberitahuan mengenai perkembangan hasil penyelidikan maupun penyidikan dapat disampaikan melalui layanan delivery maupun secara online.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut melalui WhatsApp di nomor 0812-2296-0008 atau menghubungi Call Center Polri 110.
Sementara itu, bagi pelapor yang ingin mengetahui perkembangan proses penyelidikan atau penyidikan, informasi dapat diakses melalui SP2HP Online Bareskrim Polri.
Inovasi tersebut diharapkan dapat memastikan pelapor tetap memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara secara mudah, tanpa terkendala jarak maupun waktu.
“Untuk SP2HP, kami memberikan kemudahan kepada pelapor. Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan dapat kami sampaikan melalui delivery maupun secara online. Ini merupakan bentuk komitmen kami agar pelapor mengetahui perkembangan perkaranya secara transparan,” jelasnya.
Menurut AKP Abdul Azis, keterbukaan informasi dalam proses penanganan perkara merupakan salah satu aspek penting dalam membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.
Karena itu, Sat Reskrim Polres Kuningan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengedepankan prinsip transparansi, responsivitas, profesionalitas, serta kepastian informasi bagi masyarakat.
“Kami ingin pelayanan Reskrim semakin transparan, responsif dan mudah diakses masyarakat. Prinsipnya, kami siap melayani dengan cepat, transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui inovasi pelayanan tersebut, Sat Reskrim Polres Kuningan berharap masyarakat dapat memperoleh akses layanan yang semakin praktis sekaligus mendapatkan kepastian informasi mengenai proses penanganan laporan yang telah disampaikan.
“Kami membuat inovasi ini untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tanpa mengurangi profesionalitas dan prosedur dalam setiap proses penyelidikan maupun penyidikan,” pungkas AKP Abdul Azis.
(Asep Rusliman)