Bidik-kasusnews.com,Bengkayang kalimantan Barat
Kalbaco bukanlah rokok yang tidak memiliki cukai resmi atau produk ilegal.
Seperti yang di lansir di beberapa media piral baru-baru ini bahwa pruduk rokok kalbaco adalah rokok dengan pita cukai palsu, Senin (07/04/2024).
Hal ini sempat dibantah oleh pihak manajemen PT, BORNEO TWINDO GRUP(BTG).
Mengatakan dalam pertemuan dengan awak media senin 7/4/2024 bahwa pruduk kalbaco yang kami pasarkan itu legal dan memiliki dokumen resmi dan layak edar.
Sesuai Produksi kalbaco taat pembayaran pajak kepada negara yaitu setoran/pembayaran pita cukai, setoran SPPR ( surat pemberitahuan pajak rokok).
Selain itu pajak daerah, setoran PPN HT ( pajak pertambahan nilai hasil tembakau) setoran pajak penghasilan ( pph 21, pph 22, pph 23,pph 25/29, pph pasal 4 ayat 2).
Selain taat dalam pembayar pajak Perusahaan rokok kalbaco juga banyak memberikan kontribusi/ manfaat kepada masyarakat yang tinggal di sekitar pabrik,
Lanjut, ia menjelaskan perusahaan rokok kalbaco telah diberikan beberapa penghargaan dari pemerintah diantaranya piagam penghargaan 100 Besar wajib pajak penentu penerimaan, KKP, dan beberapa piagam penghargaan lainnya dari pemerintah, kalbar.
Lanjut, pihak manajemen kalbaco menyatakan kami sangat menyayangkan sebagaimana yang diberitakan rekan rekan awak media dimana tampa mengkonfirmasi dulu tentang kejelasan serta ke apsahan legalitas produk kalbaco yang dikeluarkan dari PT. BORNEO TWINDO GRUP.
“Dan kami juga menyayangkan dari narasi yang dimuat melibatkan beberapa instansi terkait seolah melakukan pembiaran dalam peredaran kalbaco yang dianggap tidak resmi atau ilegal,” jelasnya.
(Tim/red)