JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara, 13 Juni 2025 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengadakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna membahas usulan remisi tambahan dan remisi dasawarsa bagi sejumlah narapidana. Sidang ini merupakan bagian dari proses evaluasi pembinaan yang rutin dilakukan sebagai bentuk penilaian terhadap narapidana yang menunjukkan perilaku baik.
Remisi tambahan diusulkan bagi narapidana yang menjalankan tugas sebagai tamping pemuka, yaitu narapidana yang membantu kegiatan internal rutan, mulai dari kebersihan hingga pembinaan teknis. Sementara itu, remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa pidana selama 10 tahun penuh dan memenuhi syarat administratif serta substantif.
Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan kepada narapidana yang mampu menunjukkan perubahan positif selama masa pembinaan. “Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk ikut aktif dalam kegiatan pembinaan dan tetap menjaga perilaku baik,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Rutan Jepara terus mengembangkan program pembinaan berbasis keterampilan, termasuk bagi warga binaan perempuan. Pelatihan-pelatihan yang akan diberikan ke depan diharapkan menjadi bekal produktif bagi narapidana setelah bebas nanti.
Sidang TPP ini tidak hanya berfungsi sebagai forum penilaian, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada perubahan dan reintegrasi sosial. Melalui pemberian remisi yang selektif dan terukur, Rutan Jepara berupaya menciptakan lingkungan pembinaan yang adil dan bermartabat.(Wely-jateng)