Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Agung terus menunjukkan komitmennya dalam menindak pelaku kejahatan pajak. Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), bersama Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat, menyita aset milik terpidana Drs. Tony Budiman berupa rumah mewah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.(9/4/25)
Properti yang disita berupa tanah dan bangunan seluas 300 m² di Jl. Gading Kirana, Blok F1 No. 54, Kelapa Gading Barat. Penyitaan ini merupakan pelaksanaan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5802 K/Pid/2024 tanggal 21 November 2024, yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya.
Drs. Tony Budiman dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp634.796.291.500 atas perkara tindak pidana perpajakan. Bila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berhak menyita harta kekayaan milik terpidana.
Kejaksaan menyampaikan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen negara dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara akibat pelanggaran pajak.(Agus)