JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara– 6 September 2025 | Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari, besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jepara menuai perhatian publik.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2023, Ketua DPRD Jepara menerima tunjangan perumahan sebesar Rp30 juta per bulan. Sementara Wakil Ketua DPRD memperoleh Rp24,8 juta, dan anggota DPRD mendapatkan Rp18,67 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan apabila pemerintah daerah belum menyediakan rumah dinas bagi pimpinan maupun anggota dewan.
Sejumlah warga Jepara mengaku kaget mengetahui angka tersebut.
> “Kami sehari-hari masih berpikir bagaimana bisa membayar kontrakan rumah, sementara dewan bisa menerima tunjangan sebesar itu setiap bulan,” ujar seorang warga yang ditemui di Pasar Jepara, Sabtu (6/9/2025), dikutip dari KlikFakta.com.
Warga lainnya juga menyampaikan harapannya agar para wakil rakyat lebih peka terhadap kondisi masyarakat.
> “Kami tidak iri, hanya berharap mereka benar-benar menggunakan amanah itu untuk memperjuangkan nasib rakyat,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Bupati Jepara Witiarso Utomo menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan pembahasan lebih lanjut terkait tunjangan DPRD tersebut.
> “Saat ini kami belum ada pembahasan mengenai tunjangan dewan. Hal itu akan kami pelajari terlebih dahulu sesuai aturan yang berlaku,” kata Witiarso melalui pesan WhatsApp, dikutip dari KlikFakta.com.
Publik menilai, transparansi penggunaan anggaran untuk tunjangan wakil rakyat sangat penting, agar tidak menimbulkan kesenjangan dengan kondisi riil masyarakat Jepara yang masih menghadapi kesulitan ekonomi.
(Wely-jateng)